Timika, fajarpapua.com – Satu orang tersangka korupsi Gereja Kingmi di Timika mengkonfirmasi tidak bisa menghadiri pemanggilan KPK pada Jumat (10/6) hari ini. Menindaklanjuti hal itu, KPK akan menjadwalkan pemanggilan ulang.
“Terkait perkara korupsi pembangunan gereja di Mimika, hari ini (10/6) tim penyidik menjadwalkan pemanggilan 1 orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam rangka pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara,” ungkap Jubir KPK, Ali Fikri kepada awak media, Jumat (10/6).
Namun informasi yang mereka peroleh, yang bersangkutan telah mengkonfirmasi kepada tim penyidik untuk tidak bisa hadir hari ini.
“Tim penyidik KPK akan jadwalkan kembali. Waktunya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dikemukakan, para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan kepada publik saat rekonstruksi perkara tersebut.
“Terkait konstruksi perkara ini, nama pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang diterapkan akan disampaikan secara resmi dan utuh pada waktunya nanti ketika penyidikan ini cukup,” bebernya.
Sebelumnya, pada pemeriksaan Selasa (7/6) lalu, satu orang tersangka lain mangkir dari pemanggilan KPK. Untuk hal ini, KPK sudah mengeluarkan peringatan keras. Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka.(tim)