Lewati ke konten utama

Dari Rp131,1 Miliar Tahun 2025, Alokasi Dana Desa untuk Mimika Tahun 2026 Turun Hanya Tersisa Rp60,9 Miliar

Redaksi Fajar PapuaPenulis
07.07 WIT4 menit baca173 dibaca
Alokasi Dana Desa Mimika tahun 2026 mengalami penurunan
Alokasi Dana Desa Mimika tahun 2026 mengalami penurunanFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Nabire, fajarpapua.com – Alokasi Dana Desa (DD) untuk Kabupaten Mimika mengalami penurunan cukup signifikan pada 2026. Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Dana Desa Mimika turun sekitar Rp69,2 miliar dibandingkan alokasi tahun 2025.

Pada 2025, Mimika mendapatkan alokasi Dana Desa sebesar Rp130,1 miliar. Namun pada 2026, alokasi tersebut turun menjadi sekitar Rp60,9 miliar.

Penurunan ini menjadi bagian dari tren penurunan Dana Desa di delapan kabupaten yang berada di Provinsi Papua Tengah.

Secara keseluruhan, Dana Desa Papua Tengah turun dari sekitar Rp1,27 triliun pada 2024 menjadi Rp1,089 triliun pada 2025. Pada 2026, alokasi tersebut kembali turun drastis menjadi sekitar Rp535,2 miliar.

Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa mengatakan perubahan alokasi Dana Desa merupakan dinamika kebijakan penganggaran pemerintah pusat yang dapat menyebabkan pagu Dana Desa mengalami kenaikan maupun penurunan.

Ia menyebut, pada 2025 tidak seluruh kabupaten mengalami penurunan. Dari delapan kabupaten di Papua Tengah, tiga daerah justru mengalami kenaikan alokasi dibandingkan 2024, yakni Mimika, Intan Jaya dan Deiyai.

Sementara lima kabupaten lainnya, yakni Nabire, Puncak Jaya, Puncak, Paniai dan Dogiyai mengalami penurunan.

Namun, kondisi berbeda terjadi pada 2026. Seluruh kabupaten di Papua Tengah mengalami penurunan alokasi Dana Desa setelah pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

“Pada tahun 2025, dari delapan kabupaten, tiga kabupaten mengalami kenaikan dan lima kabupaten mengalami penurunan pagu dibandingkan tahun 2024. Ini hal yang biasa dalam penganggaran negara,” kata Meki saat memimpin Rapat Koordinasi Terpadu di Ilaga, Kabupaten Puncak.

#Mimika Turun Rp69,2 Miliar

Untuk Mimika, alokasi Dana Desa pada 2026 tercatat sebesar Rp60,9 miliar, turun sekitar Rp69,2 miliar dari Rp130,1 miliar pada 2025.

Penurunan tersebut menjadi salah satu yang cukup besar di Papua Tengah setelah Kabupaten Puncak Jaya, Paniai dan Puncak.

Puncak Jaya mengalami penurunan terbesar, yakni sekitar Rp127,2 miliar, dari Rp275,5 miliar pada 2025 menjadi Rp148,2 miliar pada 2026.

Selanjutnya Paniai turun sekitar Rp85,6 miliar, dari Rp178,6 miliar menjadi Rp92,9 miliar. Kabupaten Puncak turun sekitar Rp82,5 miliar, dari Rp185,7 miliar menjadi Rp103,1 miliar.

Sementara Intan Jaya turun Rp45,5 miliar, Dogiyai Rp45,4 miliar, Nabire Rp42,63 miliar dan Deiyai Rp26,9 miliar.

Dengan demikian, total penurunan Dana Desa di delapan kabupaten Papua Tengah pada 2026 mencapai sekitar Rp554,1 miliar dibandingkan alokasi 2025.

# Terkait PMK Nomor 7 Tahun 2026

Meki menjelaskan penurunan alokasi Dana Desa 2026 berkaitan dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK Nomor 7 Tahun 2026.

Menurut dia, ketentuan tersebut berdampak terhadap besaran Dana Desa yang dapat digunakan untuk kebutuhan reguler pembangunan fisik dan pelayanan dasar.

“Artinya, dari setiap Rp1 miliar pagu desa, hanya tersisa sekitar Rp419,7 juta untuk Dana Desa reguler pembangunan fisik dan pelayanan dasar,” ujarnya.

Perubahan kebijakan tersebut, kata Meki, kemudian memunculkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat. Bahkan, di Kabupaten Puncak, persoalan tersebut berujung pada insiden pembakaran kantor pemerintahan.

Meki meminta seluruh kepala distrik, kepala kampung dan unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) memahami perubahan kebijakan tersebut.

Ia menekankan agar persoalan terkait penyaluran Dana Desa dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel serta tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Sebagai aparatur pemerintah, kita harus tetap menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Namun, aspirasi dan kesulitan masyarakat di lapangan juga harus kita dengar dan kita sampaikan,” katanya.

Penurunan Dana Desa tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dan pemerintah kampung dalam menyusun program pembangunan serta pelayanan masyarakat.

Dengan berkurangnya pagu Dana Desa, pemerintah kampung dituntut melakukan penyesuaian terhadap program dan kegiatan yang sebelumnya direncanakan.

Pemerintah juga diharapkan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai perubahan besaran Dana Desa sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait kebijakan penganggaran tahun 2026.

Untuk Kabupaten Mimika, penurunan dari Rp130,1 miliar menjadi Rp60,9 miliar menunjukkan berkurangnya ruang fiskal Dana Desa sekitar separuh dari alokasi tahun sebelumnya.

Kondisi tersebut membuat pemerintah kampung perlu menyusun kembali skala prioritas penggunaan Dana Desa dengan memperhatikan kebutuhan mendesak masyarakat serta ketentuan penggunaan anggaran yang telah ditetapkan pemerintah pusat.(ant/red)