BERITA UTAMAmining

Jaksa Bidik Tersangka Dugaan Korupsi Rp 3,63 Miliar di Disperindag Mimika, Kajari Sutrisno: 16 Saksi Sudah Diperiksa

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
9
×

Jaksa Bidik Tersangka Dugaan Korupsi Rp 3,63 Miliar di Disperindag Mimika, Kajari Sutrisno: 16 Saksi Sudah Diperiksa

Share this article
IMG 20220611 WA0004
Kajari Sutrisno saat mendatangi lokasi pembangunan Gudang Gerai Maritim

Timika,fajarpapua.com– Tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana alokasi khusus (DAK) Tahun 2018 di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika dalam pembangunan Gudang Gerai Maritim dibidik oleh Kejari Timika.

Hal ini setelah dalam proses penyelidikan yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri Timika menaikan statusnya menjadi penyidikan berdasar Sprindik Nomor Print-02/R.1.16/Fd.1/06/2022 Tertanggal 08 Juni 2022.

ads

Menurut Kajari Timika, Sutrisno Margi Utomo yang didampingi Kasi Pidsus, Donny S Umbora dan Kasi Intel Masdalianto, SH saat jumpa pers yang digelar di Aula Kejari Timika, Jumat (10/6) pihaknya telah memeriksa 16 orang saksi.

“Terkait kasus dugaan korupsi Pembangunan Gerai Maritim telah diperiksa sebanyak 16 saksi dan juga telah dihadirkan 2 orang ahli masing-masing ahli teknik sipil serta ahli kerugian negara,” ujar Kajari Sutrisno.

Selain itu penyidik Kejaksaan Negeri Timika juga telah mendapatkan 10 bendel dokumen surat terkait dengan proyek tersebut.

Kejari Timika lanjutnya juga telah melakukan pemeriksaan ke lokasi pembangunan Gudang Gerai Maritim bersama ahli dan para pihak terkait pada tanggal 09 dan 10 Juni 2022.

Mantan Kajari Kaimana ini menjelaskan, proyek pembangunan Gudang Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018 menghabiska anggaran total Rp. 3.637.512.500.

Dari jumlah anggaran tersebut, Konsultan Pengawas yang dipegang CV. Alymar Lestari mendapat nilai kontrak sebesar Rp. 109.774.500.

Pekerjaan Timbunan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 988.038.000 dimenangkan oleh PT. Namsim Siuw Yaor

Sementara Pekerjaan Gedung Gerai Maritim dimenangkan oleh PT. Ferindo Jaya Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.529.700.000

“Anggaran pembangunan bersumber dari DAK Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI TA 2018. Adapun tujuan pembangunan adalah untuk menekan disparitas harga di Kabupaten Mimika,” ujarnya

Kajari Sutrisno yang berhasil menyeret mantan Pj. Sekda Kabupaten Mimika, Nicky Kuahati kedalam bui dalam kasus korupsi dilingkungan Kabupaten Kaimana ini menyatakan, pihaknya menemukan ada beberapa kejanggalan dalam pembangunan Gudang Gerai Maritim di Timika

Yang pertama lanjutnya, lokasi pembangunan proyek Gudang Gerai Maritim cukup jauh dari Pelabuhan Pomako.

Seharusnya sebagai sarana penunjang kebijakan Tol Laut yang bertujuan untuk menekan disparitas harga, pembangunannya harus dekat dengan pelabuhan.

“Kenyataannya, Gudang Gerai Maritim ditempatkan pada posisi yang tidak strategis ditengah hutan, lahan milik masyarakat, yang jauh dari Pelabuhan dan Kota,” ujar Kajari Sutrisno.

Kedua lanjutnya, konsultan ternyata merangkap membuatkan laporan sehingga pembangunan diduga dilaksanakan tanpa perencanaan dari Pengawas Kontraktor Pelaksana.

Dan ketiga, sejak awal pembangunan hingga kini Gudang Gerai Maritim tersebut tidak dapat digunakan, tidak bermanfaat, rusak, sehingga tidak menunjang kegiatan tol laut yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Berdasar bukti yang didapat proyek yang ditangani oleh Disperindag Kabupaten Mimika tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.

Menurut penyidik lanjut Kajari Sutrisno, total loss (kerugian) dari proyek tersebut sebesar Rp 3,63 Miliar atau tepatnya Rp. 3.637.512.500.

“Total kerugian ini terjadi mengingat sejak dibangun Tahun 2018 hingga saat ini gudang tersebut tidak dapat digunakan dan rusak,” jelasnya.

Namun demikian Kajari Sutrisno menegaskan perhitungan kerugian secara riil saat ini masih menunggu hasil perhitungan ahli teknik sipil dan ahli keuangan negara. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *