Timika, fajarpapua.com – Satuan Lalu Lintas Polres Mimika, Kamis (16/6) pukul 10.00 Wit melakukan operasi patuh Cartenz 2022 perdana di kawasan jalan Hassanudin Timika.
Operasi yang menyasar pada kendaraan roda dua dan empat itu melibatkan jajaran personil gabungan dari Sat Lantas Polres Mimika, Jasa Raharja dan Samsat Timika.
Sebelum melakukan operasi, personil gabungan terlebih dulu melakukan apel konsolidasi yang dipimpin KBO Sat Lantas Polres Mimika Iptu I Made Kumpul dengan mengarahkan bahwa yang menjadi sasaran yakni kelengkapan pada pengendara roda dua maupun roda empat, pengendara yang tidak memakai helm, berboncengan lebih dari dua, menggunakan HP saat berkendara, dan tidak menggunakan seftybelt.
Para pelanggar tersebut ditilang di tempat dan bagi pengendara yang telat membayar pajak akan diarahkan langsung membayar ditempat di mobil pelayanan samsat keliling.
Dalam operasi tersebut terdapat 15 unit motor yang ditilang sementara untuk mobil tidak ada dan untuk bayar pajak di tempat masih menunggu kalkulasi di sistem. Dari data awal terdapat yang menunggak pembayaran pajak mulai dari satu hingga lima tahun.
Dari operasi tersebut banyak temuan kendaraan yang melanggar didominasi oleh kendaraan roda dua.
Perlu diketahui bahwa pelaksanaan operasi patuh Cartenz 2022 ini akan berlangsung hingga 26 Juni 2022. (feb)