BERITA UTAMAMIMIKAPAPUA

Diprotes Karena Minta Pejabat Puncak Tinggalkan Timika, Elvis Tabuni : Apa Hak Mereka Larang Saya Bicara ?

cropped cnthijau.png
7
×

Diprotes Karena Minta Pejabat Puncak Tinggalkan Timika, Elvis Tabuni : Apa Hak Mereka Larang Saya Bicara ?

Share this article
Elvis Tabuni, SE,MM
Elvis Tabuni, SE,MM

Timika, fajarpapua.com – Anggota DPRP Papua, Elvis Tabuni SE,MM menegaskan, permintaannya agar bupati dan pejabat asal Puncak yang kini masih tinggal di Timika agar segera kembali ke Puncak merupakan kewenangannya untuk mengontrol eksekutif dalam kapasitas sebagai wakil rakyat.

Menurut Elvis, tanggapan dua tokoh pemuda asal Puncak yang membantah pernyataannya merupakan sebuah kekeliruan.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Demikian diungkapkan Elvis Tabuni dalam rilis yang diterima redaksi fajarpapua.com, Minggu (26/6).

Berikut pernyataan lengkap Elvis Tabuni.
“Untuk dua saudara yang menanggapi pernyataan saya, apa kapasitas kalian sehingga menanggapi berita yang saya sampaikan di media masa?. Saya Elvis Tabuni, SE,MM adalah anggota DPR Papua yang mempunyai kewenangan mengontrol pejabat bupati/wakil bupati, DPRD serta seluruh unsur pemerintahan di Kabupaten Puncak.

Kami DPR Provinsi, DPR RI dan DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi kontrol terhadap pelaksana pengguna anggaran pada pemerintah provinsi maupun daerah kabupaten/kota sesuai tingkatannya.

Saudara berdua, apa kapasitas kalian dan atas dasar apa sehingga kalian mengkritik serta menanggapi berita yang dipublikasikan oleh saya anggota DPRP ? Apa kapasitas kalian sebagai kaum intelektual? Hal ini kalian wajib tahu bahwa;
Dalam peraturan UUD 1945 pasal 20 a. Point 1,2 dan 3 menyatakan bahawa ;

  1. DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
  2. DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
  3. Setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.

Sudah termuat dalam peraturan DPR bahwa kami mempunyai kewenangan serta fungsi pengawasan terhadap penyalahgunaan anggaran

Saudara-saudara apa kewenangan kalian untuk mengkritik saya..!

• Selaku anggota DPR Papua saya mempunyai hak pengawasan dan hak menyampaikan pendapat serta mengkritik pemerintah daerah lebih khusus kabupaten puncak, karena tidak sesuai dengan tugas dan fungsi mereka. Saya mengharapkan agar semua jajaran mulai dari bupati/wakil bupati, intansi pemerintahan/OPD dan DPRD segera kembali menjalankan tugas pemerintahan di kabupaten Puncak. Karena wilayah kerja bukan di Mimika, Nabire ataupun di Jayapura.

Agar kalian tahu bahwa yang bisa mengklarifikasi hal tersebut adalah pemerintah daerah setempat yaitu bupati/wakil bupati dan DPRD. Kalian adalah kaum intelektual namun selama ini mata kalian dimana.

Saya Elvis Tabuni, SE,MM selaku anggota DPRP sudah empat kali berturut-turut melakukan perjalanan reses pada kabupaten Puncak (Ilaga) namun tidak ada aktifitas pemerintahan disana dikarenakan bupati/wakil bupati serta jajarannya, ketua dan 25 (dua puluh lima) anggota DPRD kabupaten Puncak tidak berada di tempat. Selama itu mata pikiran kalian dimana… ???

Selain itu yang hanya menempati wilayah pemerintahan kabupaten Puncak adalah pihak keamanan dan masyarakat.

Sesuai tuduhan kalian hingga tidak dipertanggungjawapkan maka kalian akan saya tuntut ke ranah hukum/pihak yang berwajib.(ana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *