BERITA UTAMAPAPUA

Nekat! Abang Jago Ini Gasak Uang Kotak Amal Masjid SPN Polda Papua, Ini Akibatnya….

cropped cnthijau.png
7
×

Nekat! Abang Jago Ini Gasak Uang Kotak Amal Masjid SPN Polda Papua, Ini Akibatnya….

Share this article
pelaku pencuri setelah diamankan polisi
pelaku pencuri setelah diamankan polisi

Jayapura,fajarpapua.com– Aksi YB (40) ini tergolong nekat dan layak dijuluki Abang Jago.

Bagaimana tidak, lelaki tanggung ini terpaksa berurusan dengan aparat Polsek Jayapura Utara karena nekat mencuri speaker dan uang kotak amal di Mesjid SPN Polda Papua.

ads

Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra kepada fajarpapua.com menjelaskan, YB diketahui melakukan pencurian di Mesjid SPN Polda Papua pada Sabtu (9/7) lalu.

Akibat aksinya itu, pelaku berhasil mengambil speaker V8 dan membobol kotak amal.

“Pencurian speaker dan uang ini diketahui berawal saat saksi bernama Usman pada saat hendak mengumandangkan Adzan sholat, namun yang bersangkutan melihat speaker yang biasanya digunakan sudah tidak ada. Disaaat yang bersamaan pelaku YB telah diamankan oleh anggota SPN Polda Papua kemudian dibawa ke Mapolsek Jayapura Utara,” kata AKP Jahja Rumra.

Lebih lanjut kata Kapolsek, saat diamankan YB didapati barang bukti berupa Narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak satu linting.

Selanjutnya YB langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota atas kepemilikan barang haram tersebut.

“Namun pada Senin (11/7) kemarin YB diserahkan kembali ke Mapolsek Jayapura Utara karena barang bukti Ganja yang didapat padanya tidak cukup untuk dilakukan pengiriman ke Laboratorium, untuk itu pelaku akan kami proses atas perbuatannya pencurian yang dilakukannya” terangnya.

Ia menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan awal pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian di Masjid SPN Polda Papua di kompleks SPN Base G Jayapura Utara, dimana dari hasil perbuatannya pihak Masjid mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta.

“Terkait barang bukti speaker dan uang yang dicuri oleh YB akan dilakukan pendalaman oleh tim penyidik dimana keberadaannya sekarang,” tuturnya.

Kapolsek pun menambahkan, atas perbuatannya tersebut YB disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *