BERITA UTAMAMIMIKA

KPK Bakal Terbitkan Status DPO, Bupati Mamteng Kabur Saat Hendak Dijemput Paksa

cropped cnthijau.png
4
×

KPK Bakal Terbitkan Status DPO, Bupati Mamteng Kabur Saat Hendak Dijemput Paksa

Share this article
images 22
Gedung KPK

Timika, fajarpapua.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan “tidak ditemukannya” RPH, tersangka gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah. Terkait kejadian itu, KPK tetap meminta tersangka memenuhi panggilan penyidik KPK sebelum secara bertahap lembaga anti rasuah itu menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dikonfirmasi awak media, Sabtu (16/7) Ali Fikri mengemukakan sebagaimana informasi yang diterima, Kamis (14/7), Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap salah satu kepala daerah di wilayah Provinsi Papua yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk hadir di gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

ads

Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah dan Tim Penyidik menilai hal ini bentuk tindakan tidak kooperatif.

“Benar, KPK selanjutnya berupaya melakukan jemput paksa kepada tersangka dimaksud di wilayah Papua namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan,” ungkapnya.

KPK mengimbau kepada pihak dimaksud untuk koperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan Tim Penyidik.

“Kepada tersangka yang tidak koperatif KPK dapat melakukan penangkapan dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO,” tukasnya.

Dikemukakan, siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang.

“Karena masyarakat juga tentu berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien dengan tetap menunjung tinggi azas keadilan,” paparnya sambil menambahkan agar dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dapat segera dibuktikan dan memberi kepastian hukum kepada Tersangka.

KPK mempersilakan tersangka untuk menyampaikan hak hukumnya di depan Tim Penyidik sehingga penanganan perkara ini dapat bisa segera diselesaikan,” tegasnya.

“Kami juga mengingatkan siapapun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak pidana Korupsi,” tambah Ali Fikri.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *