BERITA UTAMAMIMIKA

Dugaan Mafia Tanah di Timika Terbongkar, Oknum Pejabat BPN Timika Tiba-tiba Ditarik ke Provinsi Papua

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
21
×

Dugaan Mafia Tanah di Timika Terbongkar, Oknum Pejabat BPN Timika Tiba-tiba Ditarik ke Provinsi Papua

Share this article
Kantor BPN Timika
Kantor BPN Timika

Timika, fajarpapua.com – Oknum pejabat BPN Timika berinisial SA kabarnya ditarik ke Provinsi Papua. Pemindahan tugas SA yang sudah puluhan tahun bertugas di BPN Timika itu dilakukan pasca informasi dugaan mafia sertifikat tanah di Timika mulai terkuak ke publik.

Terkini, Kamis (21/7) , SA dilaporkan ke polisi oleh Silpius Nakuwo, warga Jalan Belibis Timika dalam kasus dugaan penggelapan 23 sertifikat tanah seluas 32 hektare di Jalan Petrosea tembus Hasanuddin.

ads

Sumber fajarpapua.com, Jumat (22/7) menyebutkan SA resmi pindah ke Provinsi Papua sejak Kamis kemarin.

“Sudah, sejak kemarin pak SA pindah. Kami kurang tahu apa alasannya tapi yang pasti dia pindah,” ungkapnya.

Padahal, menurut dia, SA yang bertugas sejak tahun 1990-an itu harus tetap bertahan di Mimika untuk mempertanggungjawabkan semua persoalan yang kini tengah diproses hukum.

“Mestinya kan tetap di Timika, kalau pindah nanti menyulitkan dia sendiri kalau ada pemeriksaan,” tukasnya.

Selain ditangani kepolisian, kasus mafia tanah di Mimika juga ditangani pihak Kejaksaan Negeri Timika.

Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Sutrisno Margi Utomo SH, MH dikonfirmasi terpisah Jumat (22/7) mengemukakan, pihaknya sudah memeriksa SA dan beberapa pejabat lain dalam kasus dugaan mafia tanah di Mimika.

“Prosesnya masih jalan, hanya kami butuh dukungan masyarakat memberikan bukti apabila merasa dirugikan,” harapnya.

Dalam kasus pelaporan ke Polres Mimika oleh Silpius nama kepala Kakanwil BPN Provinsi Papua, John Wicklif Anua ikut terseret.

Silpius mengadukan kasus itu di dampingi kuasa hukumnya dari Kantor Law Firm HAS & Patners dengan penerima kuasa Dr. Hanafi Tanawijaya SH.M.Hum, Dr. Agustinus Tutupahar SH,MH, Dr (C) Kanisius Jehabut SH,MH dan Akhmad Suhardi SH,MH.

Dr. Hanafi Tanawijaya SH,MHun kepada fajarpapua.com usai membuat laporan polisi sebagaimana bukti tanda lapor Nomor : LP/B/522/VII/2022/SPKT/Polres Mimika/ Ploda Papua, tanggal 21 Juli 2022 mengemukakan, sesuai keterangan kliennya, kasus itu terjadi antara bulan September 2010 hingga Oktober 2013.

Pada tahun 2010 kliennya mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah melalui program pendaftaran tanah (prona) terhadap lahan di jalan W.R Supratman (Petrosea tembus Hasanudin), kelurahan Timika Indah, Distrik Mimika Baru, Timika. Adapun luasan lahan tersebut mencapai 32 Ha.

Setelah semua proses administrasi selesai dilakukan, pengukuran, pemetaan dan telah diterbitkan surat ukur oleh kantor pertanahan Timika atas nama Silpius Nukuwo sebagai syarat untuk penerbitan sertifikat sebagaimana ketentuan PP 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dan peraturan Menteri Negara Agraria nomor 3/1997.

Kemudian diterbitkan sebanyak 23 sertifikat hak milik yang dipegang oleh SA (terlapor) namun tidak diserahkan kepada Silpius sebagai pemegang hak atas tanah tersebut, walaupun telah diminta berkali-kali namun tidak diserahkan.

Sementara menurut pengakuan SA kepada Silpius bahwa 23 sertifikat tersebut belum diserahkan karena belum ditandatangani oleh Kepala Kantor yang saat itu dijabat Jhon Viclif Aufa.

Silpius mencoba menghubungi John Wiclif Aufa untuk mempertanyakan sertifikat tersebut dan dijawab bahwa sertifikat tersebut berada di SA.

Dikemukakan yang menjadi persoalan saat ini tanah seluas 32 HA tersebut sudah bersertifikat atas nama orang lain dan berdiri beberapa bangunan.

“Tapi 23 seritifikat tanah itu dipegang oleh SA (terlapor, red.), tidak diserahkan ke pak Silpius,” ungkap Hanafi.

Sementara menurut pengakuan Silpius, SA beralasan bundelan 23 sertifikat itu belum diserahkan karena belum ditandatangani oleh kepala kantor BPN Mimika yang saat itu dijabat John Wicklif Aufa (saat ini menjabat kepala Kanwil BPN Provinsi Papua).

“Bahkan informasi yang kami terima di atas tanah itu sudah terbit seritifikat atas nama orang lain,” ujarnya.

Di tempat yang sama, seorang kuasa hukum lainnya, Akhmad Suhardi SH,MH menjelaskan, menyikapi masalah itu pihaknya sudah melakukan klarifikasi di Kantor BPN Timika pada tanggal 28 Juni 2022.

“Waktu mediasi kami tanyakan ke SA kenapa bisa terbit sertifikat atas nama pihak lain diatas tanah milik pak silpius dan jawabannya kata dia itu kebijakan dari Kakan (Kepala Kantor). Kami heran kok surat ukur dan sertifikat tanah itu atas nama pak Silpius kenapa bisa terbitkan sertifikat lagi atas nama orang lain?” tandasnya.

Dikemukakan, SA beralasan pembuatan sertifikat tanah tersebut gratis, namun faktanya sesuai perjanjian awal, apabila serifikat terbit Silpius menyerahkan 3 hektare untuk SA sebagai tanda terima kasih.

“Kami lihat ini ada unsur penggelapan, perampasan hak dan abuse of power yang dilakukan oleh oknum BPN Timika, sehingga SA kami laporkan ke polisi sebagai bagian dari pemberantasan praktek mafia tanah,” tukasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *