BERITA UTAMAMIMIKA

Hari ini, Pejabat dan Mantan Pejabat BPN Diperiksa Kejari Mimika Terkait Mafia Tanah Pelabuhan Pomako

cropped cnthijau.png
7
×

Hari ini, Pejabat dan Mantan Pejabat BPN Diperiksa Kejari Mimika Terkait Mafia Tanah Pelabuhan Pomako

Share this article
Foto:Isa Kajari Mimika, Sutrisno Margi Utomo SH, MH.
Foto:Isa Kajari Mimika, Sutrisno Margi Utomo SH, MH.

Timika, fajarpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika nampaknya sangat serius untuk mengungkap kasus dugaan adanya mafia tanah di area Pelabuhan Pomako, Distrik Mimika Timur.

Setelah menggelar perkara yang menyulitkan pemerintah dalam membangun infrastruktur di Area Pelabuhan Pomako pada 10 Juni 2022 lalu, hari ini Selasa (16/8) Kejari Mimika mengagendakan pemanggilan terhadap sejumlah pihak.

ads

Berdasar data yang dihimpun fajarpapua.com menyebutkan, beberapa pihak yang dimintai keterangan terkait kepemilikan tanah di area Pelabuhan Pomako tersebut merupakan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika.

Selain itu, pihak penyidik kejaksaan juga kabarnya juga akan memanggil sejumlah mantan pejabat BPN Mimika yang diduga mengetahui proses terbitnya sertifikat milik sejumlah pengusaha di lokasi tersebut.

Kajari Mimika, Sutrisno Margi Utomo saat dikonfirmasi fajarpapua.com pada Senin (15/8) malam membenarkan adanya pemanggilan terhadap pejabat dan mantan pejabat di BPN Mimika.

“Benar, rencananya pada Rabu besok (hari ini) pejabat BPN Mimika akan kami periksa terkait dugaan TPK lahan Pelabuhan Pomako,” ujar Kajari Sutrisno.

Dalam keterangannya Mantan Kajari Kaimana ini juga mengungkapkan, selain sejumlah pihak yang masih bertugas di BPN Mimika, pihaknya juga akan memanggil mantan pejabat yang saat ini sudah bertugas di luar.

“Pejabat BPN Mimika diperiksa sebagai saksi, termasuk JA karena dahulu pernah bertugas di Kabupaten Mimika,” ujarnya.

Saat ditanya apakah sudah ada pihak-pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus mafia tanah di area Pelabuhan Pomako, Kajari Sutrisno menegaskan pihaknya masih melakukan proses penyelidikan .

“Belum tergambar adanya tersangka karena masih banyak fakta yang masih tersembunyi. Selain itu, kita baru memegang beberapa copy sertifikat sebagai bukti,” ujarnya.

Seperti diketahui permasalahan lahan di Area Pelabuhan Pomako timbul karena adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah dan bahkan telah memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat.

Padahal sebelum Tahun 2000 kawasan di area pelabuhan masih berstatus hutan lindung sehingga tidak memungkinkan semua pihak termasuk pemerintah melakukan aktivitas di lokasi tersebut.

Namun demi kepentingan pembangunan dan perluasan Pelabuhan Pomako, Pemda Mimika mengajukan penurunan status kawasan menjadi area penggunaan lain (APL) kepada Kementerian Kehutanan RI di Jakarta.

Setelah mendapat persetujuan pada 23 Oktober 2000 Pemda Mimika telah membentuk panitia pengadaan tanah untuk pembangunan Pelabuhan Pomako sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Saat itu Pemda Mimika sudah melakukan pembebasan lahan seluas 5 juta meter persegi atau 500 hektar saat lokasi tersebut masih hutan dan belum ada jembatan penghubung.

Bahkan untuk membebaskan lahan tersebut, Pemda Mimika telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 6.775.130.000 yang diterima masyarakat Hiripau dengan rentang pembayaran dari Tahun 2000 hingga Tahun 2008.

Namun ada keanehan karena meski telah dilakukan pembayaran untuk pelepasan lahan pelabuhan, tapi hingga saat ini pemerintah daerah menyertifikatkan aset tersebut.

Celah inilah yang kemudian diduga dimanfaatkan oleh para pihak yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut untuk mengurus penerbitan sertifikat kepemilikan baik hak milik dan sertifikat hak guna bangunan.

Padahal seharusnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak boleh melakukan penerbitan sertifikat karena lahan yang diajukan oleh pemohon adalah tanah milik pemerintah.

Berdasar fakta tersebut termasuk keterangan dari sejumlah pihak pemilik hak Ulayat yang masih hidup serta berdasar penyelidikan dan klarifikasi terhadap berbagai pihak, Kejari Timika menduga adanya permainan mafia tanah sehingga terdapat pihak swasta yang memiliki bukti kepemilikan lahan di Area Pelabuhan Pomako. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *