Timika, fajarpapua.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika dinilai mempersulit penerbitan sertifikat tanah milik Pemda Kabupaten Mimika yang berada di Pelabuhan Pomako, Distrik Mimika Timur.
Bahkan adanya pernyataan oknum pejabat BPN Mimika yang menyatakan tanah di Pelabuhan Pomako tidak bisa disertifikatkan, membuat Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Sutrisno Margi Utomo merasa kesal.
“Tindakan BPN Mimika yang kami nilai mempersulit Pemda Kabupaten Mimika dalam melakukan sertifikasi aset tanah ini juga membuat geram Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Kajari Mimika, Sutrisno Margi Utomo saat dihubungi fajarpapua.com, Rabu (10/8).
Yang juga disesalkan, pihak BPN Mimika juga tidak menanggapi pengajuan Pemda Kabupaten Mimika dalam pengajuan permohonan sertifikasi terhadap lahan seluas 78 hektar untuk kepentingan perluasan pembangunan Pelabuhan Pomako.
Menurut Kajari Sutrisno, BPN Mimika tidak menanggapi permohonan tersebut beralasan karena kawasan Pelabuhan Pomako masih berstatus hutan lindung.
Sehingga Kejari Mimika selaku pengacara negara yang mendampingi Pemda Kabupaten Mimika dalam proses sertifikasi, berharap agar BPN Mimika bisa menerbitkan sertifikat untuk lahan 78 hektar.
“Kita berharap lahan yang tidak bersinggungan dengan pihak lain, disertifikatkan. Dari 5 juta meter persegi atau 500 hektar, itu dibutuhkan 78 hektar untuk pembangunan pelabuhan, terbitkan dulu,” jelasnya.
Hal ini lanjutnya sangat mendesak karena alokasi dana untuk perluasan pembangunan Pelabuhan Pomako sebesar Rp 250 miliar dari Kementerian Perhubungan akan berakhir pada September 2022.
Melihat kinerja BPN Mimika, Kajari Sutrisno memohon kepada Presiden Joko Widodo atau Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Hadi Tjahjanto untuk mengganti seluruh “penghuni” baik pejabat dan pegawai BPN Mimika.
“Nggak bener ini, harus diganti. Jika terbukti ada pelanggaran, bisa kami tetapkan tersangka semua kalau begitu caranya,” tegasnya. (isa)