BERITA UTAMAMIMIKA

Carut Marut Mafia Tanah di Mimika, Kepala BPN Papua dan Oknum Pejabat BPN Timika Dilaporkan ke Menteri Agraria

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
16
×

Carut Marut Mafia Tanah di Mimika, Kepala BPN Papua dan Oknum Pejabat BPN Timika Dilaporkan ke Menteri Agraria

Share this article
066e876f 95e0 4dea 8bc9 83e906cc2818 1
Surat pengaduan ke Menteri Agraria.

Timika, fajarpapua.com – Dugaan mafia sertifikat tanah di Kabupaten Mimika terus ditelusuri. Terkini, Hanafi Tanawijaya SH,MHum selaku Managing Partner’s Advokat dan konsultan hukum pada kantor “Law Firm HAS & Partners” mengadukan Kepala BPN Provinsi Papua berinisial JWA dan pejabat BPN Timika, SL, kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang I Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia di Jakarta.

Hanafi yang bertindak selaku kuasa hukum Silpius Nokuwo, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : 001/1SK/HAS-MlMlKAN/2022 tertanggal 21 Mei 2022, mengadukan dua pejabat tersebut melalui surat nomor 042 /SP-HAS/Vlll/2022 tertanggal 3 Agustus 2022.

ads

Berikut petikan langsung surat sebagaimana yang diterima redaksi fajarpapua.com. “Bersama dengan ini kami menyampaikan pengaduan perihal bidang tanah milik klien kami seluas +1- 32 Ha yang sampai saat ini belum diterbitkan sertifikat dan malah diterbitkan sertikat atas nama pihak lain yang terletak di jalan WR. Supratman Kelurahan Timika Indah Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, yang dilakukan oleh JWA (Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mimika tahun 2013 yang saat ini menjabat sebagai Kakanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua) dan Saudara SL (MS), Staf Kantor Agraria dan Tata Ruang I Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mimika tahun 2013) yang mengurus dan memproses pendaftaran tanah dan penerbitan sertipikat atas tanah yang dimaksud.

Adapun kronologisnya dapat kami sampaikan sebagai berikut

  1. Bahwa sekira tahun 2010 klien kami mengajukan permohonan untuk pendaftaran atas bidang tanah seluas +1-32 Ha yang terletak di Jalan WR Supratman Kelurahan Timika Indah Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika, melalui Program Prona.
  2. Bahwa dasar kepemilikan klien kami adalah;

2.1. Surat perjanjian pelepasan hak atas sebidang tanah adat Nomor 05/SPPHA/4/2008 Tertanggal 23 Februari 2007;
2.2. Surat keterangan bukti hak atas tanah garapan Nomor : 593.3153/Kl-2010
Tertanggal September 2010 yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Mimika Distrik Mimika Baru, Kampung Inauga.

  1. Bahwa setelah seluruh tahapan ajudikasi selesai diterbitkan surat ukur yang telah ditandatangani oleh petugas ukur An. SL.
  2. Bahwa terhadap permohonan tersebut klien kami mempercayakan untuk kepengurusan hak atas tanah tersebut kepada saudara SL (Pengawai Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mimika Provinsi Papua).
  3. Pada sekitar tahun 2013 klien kami menerima 23 sertifikat dari Saudara SL, kemudian minta kepada klien kami untuk minta paraf dari Kepala Seksi Pengukuran saudara Muji dan tanda tangan Kepala Kantor Saudara JWA.
  4. Bahwa klien kami telah memenuhi permintaan saudara SL untuk minta paraf kepala Seksi Pengukuran saudara Muji dan tanda tangan Kepala Kantor saudara JWA.
  5. Bahwa pada saat klien kami minta tanda tangan kepada saudara JWA, saudara JWA menyampaikan kepada klien kami untuk “pulang saja dulu nanti sore hari baru datang ambil karena jumlah sertifikat yang ditanda tangan banyak”.
  6. Bahwa pada sore harinya klien kami datang untuk mengambil sertifikat yang telah ditanda tangani tersebut namun saudara JWA tidak ada ditempat. Klien kami menelepon Saudara JWA dan jawabannya bahwa sertifikat sudah dititipkan kepada saudara SL karena mendadak berangkat ke Jayapura.
  7. Bahwa klien kami menunggu saudara SL yang saat iłu masih di lapangan. Setelah berłemu, saudara SL menyampaikan tunggu Kepala Kantor (JWA) kembali dari Jayapura baru sertifikatnya diberikan.
  8. Bahwa terhitung sejak itu klien kami tidak mendapatkan informasi terkait sertifikat miliknya, kemudian hari diketahui ada orang lain yang mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut.
  9. Bahwa klien kami mengajukan keberatan atas klaim pihak lain tersebut, sehingga sekitar tahun 2014 dilakukan mediasi namun belum tercapai kesepakatan.
  10. Bahwa klien kami terus berjuang untuk mempertanyakan keberadaan sertifikat miliknya, namun kemudian diketahui bahwa pihak Kantor ATR/BPN Timika telah menerbitkan sertikat atas nama pihak lain, dan saat ini diatas lahan tersebut sudah berdiri beberapa bangunan permanen dan semi permanen.
  11. Bahwa pada tanggal 13 Juni 2022, selaku kuasa hukum klien kami bersurat kepada Kepala Kantor ATR/BPN Timika nomor 041/SP-HASNl/2022 untuk minta dilakukan klarifikasi.
  12. Bahwa tanggal 28 Juni 2022 berłempat di Kantor ATRIBPN Timika telah dilakukan klarifikasi dan mediasi bersama saudara SL (notulen tidak diberikan) yang intinya bahwa segala persyaratan dari klien kami untuk penerbitan sertifikat telah terpenuhi namun sertifikat tidak dapat diberikan kepada klien kami atas kebijakan Kepala Kantor ATR/BPN Timika saudara JWA;

Berdasarkan rangkaian kronologis diatas kuat dugaan kami sertifikat milik klien kami disembunyikan/dikuasai tanpa hak oleh oknum bernama SL dan kemudian menerbitkan sertifikat atas nama pihak lain. Menurut kami hal tersebut merupakan praktek praktek mafia tanah oleh karenanya kami meminta kepada Menteri Argaria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Republik Indonesia untuk segera menindaklanjutinya dan memperhatikan persoalan yang dialami oleh Klien kami Bapak Silpius Nokuwo. Dan juga memberi perhatian khusus agar praktek-praktek mafia pertanahan dan oknum-oknum yang terlibat didalamnya dapat diberikan sangsi yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian pengaduan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *