BERITA UTAMAMIMIKA

Polisi Mulai Selidiki Dugaan Mafia Tanah di BPN Timika, Silpius Korban Penggelapan 23 Sertifikat Diperiksa 3 Jam

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
3
×

Polisi Mulai Selidiki Dugaan Mafia Tanah di BPN Timika, Silpius Korban Penggelapan 23 Sertifikat Diperiksa 3 Jam

Share this article
IMG 20220728 WA0007
Stop mafia tanah

Timika, fajarpapua.com – Penyidik Sat Reskrim Polres Mimika, Rabu (27/7) mulai melakukan pemeriksaan terhadap Silpius Nakuwo warga Jalan Belibis Timika, Papua yang melaporkan penggelapan 23 sertifikat oleh oknum pejabat BPN Timika.

Proses pemeriksaan disertai pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dimulai sejak pukul 14.00 Wit hingga 17.00 Wit.

ads

Silpius didampingi kuasa hukum dikonfirmasi usai pemeriksaan mengemukakan materi pemeriksaan seputar sejarah perolehan tanah dan proses pembuatan sertifikat, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembuatan sertifikat.

Adapun jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik sebanyak 18 pertanyaan.

Terkait respon cepat kepolisian, kuasa hukum pelapor dari Kantor Law Firm HAS & Patners Dr. (Can) Kanisius Jehabut, SH,MH menyampaikan apresiasi.

“Terimakasih kepada Kapolres Mimika melalui penyidik yang telah merespon laporan klien kami,” papar Kanisius

Dia berharap kasus ini dapat diungkap secara terang benderang dan pihak-pihak yang terlibat dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sebelumnya, Dr. Hanafi Tanawijaya SH,MHum yanh juga kuasa dari Kantor Law Firm HAS & Patners mengemukakan, sesuai keterangan kliennya, kasus itu terjadi antara bulan September 2010 hingga Oktober 2013.

Pada tahun 2010 kliennya mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah melalui program pendaftaran tanah (prona) terhadap lahan di jalan W.R Supratman (Petrosea tembus Hasanudin), kelurahan Timika Indah, Distrik Mimika Baru, Timika. Adapun luasan lahan tersebut mencapai 32 Ha.

Setelah semua proses administrasi selesai dilakukan, pengukuran, pemetaan dan telah diterbitkan surat ukur oleh kantor pertanahan Timika atas nama Silpius Nukuwo sebagai syarat untuk penerbitan sertifikat sebagaimana ketentuan PP 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dan peraturan Menteri Negara Agraria nomor 3/1997.

Kemudian diterbitkan sebanyak 23 sertifikat hak milik yang dipegang oleh SA (terlapor) namun tidak diserahkan kepada Silpius sebagai pemegang hak atas tanah tersebut, walaupun telah diminta berkali-kali namun tidak diserahkan.

Sementara menurut pengakuan SA kepada Silpius bahwa 23 sertifikat tersebut belum diserahkan karena belum ditandatangani oleh Kepala Kantor yang saat itu dijabat Jhon Viclif Aufa.

Silpius mencoba menghubungi John Wiclif Aufa untuk mempertanyakan sertifikat tersebut dan dijawab bahwa sertifikat tersebut berada di SA.

Dikemukakan yang menjadi persoalan saat ini tanah seluas 32 HA tersebut sudah bersertifikat atas nama orang lain dan berdiri beberapa bangunan.

“Tapi 23 seritifikat tanah itu dipegang oleh SA (terlapor, red.), tidak diserahkan ke pak Silpius,” ungkap Hanafi.

Sementara menurut pengakuan Silpius, SA beralasan bundelan 23 sertifikat itu belum diserahkan karena belum ditandatangani oleh kepala kantor BPN Mimika yang saat itu dijabat John Wicklif Aufa (saat ini menjabat kepala Kanwil BPN Provinsi Papua).

“Bahkan informasi yang kami terima di atas tanah itu sudah terbit seritifikat atas nama orang lain,” ujarnya.

Di tempat yang sama, seorang kuasa hukum lainnya, Akhmad Suhardi SH,MH menjelaskan, menyikapi masalah itu pihaknya sudah melakukan klarifikasi di Kantor BPN Timika pada tanggal 28 Juni 2022.

“Waktu mediasi kami tanyakan ke SA kenapa bisa terbit sertifikat atas nama pihak lain diatas tanah milik pak silpius dan jawabannya kata dia itu kebijakan dari Kakan (Kepala Kantor). Kami heran kok surat ukur dan sertifikat tanah itu atas nama pak Silpius kenapa bisa terbitkan sertifikat lagi atas nama orang lain?” tandasnya.

Dikemukakan, SA beralasan pembuatan sertifikat tanah tersebut gratis, namun faktanya sesuai perjanjian awal, apabila serifikat terbit Silpius menyerahkan 3 hektare untuk SA sebagai tanda terima kasih.

“Kami lihat ini ada unsur penggelapan, perampasan hak dan abuse of power yang dilakukan oleh oknum BPN Timika, sehingga SA kami laporkan ke polisi sebagai bagian dari pemberantasan praktek mafia tanah,” tukasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *