BERITA UTAMAPAPUA

Gara-gara Senggolan Motor, Seorang Pria Tewas Ditikam di depan Happy Puppy Jayapura

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Gara-gara Senggolan Motor, Seorang Pria Tewas Ditikam di depan Happy Puppy Jayapura

Share this article
IMG 20220726 WA0054
Jazad korban

Jayapura, fajarpapua.com– Seorang pria, warga Jayapura bernama Makmur (26) meninggal dunia usai dianiaya di samping Rumah Bernyanyi Karaoke Happy Puppy Ruko Dok II Permai Distrik Jayapura Utara, Senin (25/7) malam.

Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Usai melakukan aksinya, pelaku DS (27) langsung menyerahkan diri ke Mapolresta Jayapura Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

ads

Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan pelaku, awalnya ia sedang mengajarkan istrinya mengendarai sepeda motor sekitar pukul 23.30 Wit. Saat tiba di pertigaan Happy Puppy, kedua saksi yang juga merupakan korban menyenggol motor pelaku. Tidak terima dengan kejadian tersebut pelaku mengejar kedua korban namun kehilangan jejak.

Pelaku melanjutkan mengajarkan istrinya mengendarai motor.

Tidak lama kemudian kedua korban kembali terlihat melintas di depan pelaku, sehingga pelaku mengikutinya sampai di lokasi kejadian. Pelaku memanggil korban dan bertanya maksud saksi mengendarai motornya, hingga pelaku memukul korban. Namun seorang korban lain memanggil rekan-rekannya yang berada didalam room karaoke.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, rekan-rekan korban dalam keadaan mabuk mengeroyok pelaku hingga terjatuh.

Ketika jatuh tangan pelaku mengenai pisaunya sendiri hingga ia menyadari bahwa ia membawa pisau jenis karimbit di kantong. Pelaku mencabut pisau tersebut dan menikam korban.

Dari kejadian tersebut korban bernama Makmur meninggal dunia di lokasi kejadian akibat mengalami luka sobek dibagian leher, sementara dua korban lainnya Dullah (40) mengalami luka sobek di bagian tangan dan Andre (27) mengalami luka sobek di kepala bagian belakang hingga dilarikan ke Rumah Sakit Dok II Jayapura.

Lanjut Kasat, usai kejadian pelaku menyerahkan diri ke Mapolda Papua dan dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku DS diancam Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *