Jayapura,fajarpapua.com – Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan dua orang oknum aparat Kampung di Kabupaten Nduga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus jual beli amunisi pada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangannya mengatakan kedua orang tersebut merupakan aparat kampung di Kabupaten Nduga, namun berbeda Distrik.
“Yang pertama berinisial A merupakan seorang Sekertaris Desa sedangkan yang kedua berinisial GK merupakan Kepala Kampung,” ungkap Kabid Humas, Jumat (12/8).
Kamal mengungkapkan DPO A dan GK masing-masing menyumbangkan Rp 100 juta kepada AN untuk digunakan membeli amunisi.
“Saat ini surat penetapan Daftar Pencarian Orang terhadap A dan GK tersebut telah resmi dikeluarkan” ungkap Kabid Humas.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya, Personel Polres Yalimo mengamankan seorang oknum ASN Kabupaten Nduga berinisial AN, di Distrik Elelim, karena membawa 615 butir amunisi, Rabu, 29 Juni 2022.
Penangkapan AN bermula dari pengamatan aparat, melihat gerak-gerik AN yang mencurigakan saat sedang mengendarai kendaraan roda dua.
Setelah diberhentikan dan diperiksa, ditemukan sejumlah barang bukti yaitu senjata rakitan jenis AFN dan sejumlah amunisi 615 butir.
Selanjutnya pada tanggal 4 Agustus 2022 Polda Papua juga berhasil mengamankan TL karena diduga menjadi salah satu donatur pembelian amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), di Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga.(hsb)