BERITA UTAMAPAPUA

Ditangkap Warga Karena Curas, Anak 15 Tahun Ternyata Pengedar Ganja

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
4
×

Ditangkap Warga Karena Curas, Anak 15 Tahun Ternyata Pengedar Ganja

Share this article
IMG 20220828 WA0023
Foto: Istimewa Anak dibawah umur berinisial Al pelaku pencurian dan kekerasan serta kepemilikan ganja saat diamankan polisi.

Jayapura Kota, fajarpapua.com– Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas/Jambret) berinisial AI yang diamankan warga bersama Personel Bid Propam Polda Papua beberapa saat usai melakukan aksinya kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ironisnya, Al yang masih berusia 15 tahun ternyata juga diduga sebagai pengedar Narkoba jenis ganja karena saat digeledah dari tas noken miliknya ditemukan barang haram tersebut.

ads

Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H saat dihubungi via telepon selulernya, Sabtu (27/8) mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa AI yang masih berusia 15 tahun tercatat sudah dua kali melakukan aksi pencurian.

Kejadian pertama yang dilakukannya terjadi di Jalan Asrama Haji Kotaraja namun tidak berhasil karena korban menggenggam kuat handphonenya ketika hendak dirampas pelaku.

“Kejadian kedua yang dilakukannya kali ini bersama rekannya di Jalan Baru tembus Melati tepatnya dibbelakang Ramayana Kotaraja, dimana pelaku bersama rekannya hendak mengambil handphone milik korban yang berada di dasboard motor kemudian kabur meninggalkan TKP,” terangnya.

Lebih lanjut kata AKP Lintong Simanjuntak, saat kabur, korban kemudian mengejar kedua pelaku sambil berteriak “jambret”.

Warga sekitar yang melihat pun turut melakukan pengejaran hingga tepat di Jalan Protokol Abepura tepatnya disebelum Dealer Honda tersangka AI terjatuh dari motor sementara rekannya kabur meninggalkannya.

“Warga langsung mengamankan pelaku AI, kemudian melintas personel Bid Propam Polda langsung mengamankan pelaku ke Mapolsek Abepura. Setibanya di Polsek Abepura, saat dilakukan pemeriksaan dari tas noken yang digunakannya terdapat barang terlarang berupa tiga bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis Ganja,” pungkasnya.

Kapolsek menambahkan, kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Abepura dan akan diambil langkah hukum berupa penyidikan atas perbuatannya, baik atas tindak pidana Curas yang dilakukannya maupun kepemilikan Ganja yang didapat padanya.

“Tersangka AI akan kami lakukan proses hukum atas perbuatan Curas yang dilakukannya, untuk rekannya telah kami kantongi identitasnya untuk dilakukan penangkapan, sementara untuk kepemilikan Ganja, kami akan berkordinasi dengan Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk langkah-langkah hukumnya,” tegas Kapolsek.

Pihaknya pun akan menyurat ke Bapas untuk dilakukan pendampingan terhadap tersangka AI, karena pelaku merupakan anak dibawah umur. “Yang jelas untuk Curas kami proses, dan kepemilikan Ganja pun demikian, akan tetap di proses,” tutup Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *