BERITA UTAMAMIMIKA

Pengalihan Hibah Rp 4,5 Miliar, FPHS Minta DPRD Mimika Bagi Merata Semua Lembaga Adat Amungme-Kamoro

cropped cnthijau.png
6
×

Pengalihan Hibah Rp 4,5 Miliar, FPHS Minta DPRD Mimika Bagi Merata Semua Lembaga Adat Amungme-Kamoro

Share this article
Video mesum MM
Ketua FPHS, Yafet Beanal

Timika, fajarpapua.com – Pembatalan usulan dana hibah Rp 4,5 miliar kepada Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Mimika pada APBD Perubahan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran (TA) 2022 memberi angin segar bagi lembaga-lembaga adat asli Amungme-Kamoro yang selama ini belum mendapat sentuhan dana segar Pemda Mimika.

Namun yang menjadi persoalan saat ini dalam lembaga adat tersebut terjadi dualisme dan tigalisme.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Terkait hal itu, Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop meminta Badan Anggaran DPRD Mimika berlaku adil dimana dana hibah diberikan kepada semua lembaga adat asli Amungme Kamoro yang mempunyai status hukum yang jelas, salah satunya FPHS Tsingwarop.

“Berbicara tentang dana hibah kepada lembaga masyarakat, saat ini ada tigalisme dalam Lemasa dan Lemasko, jangan lembaga satu jadi anak tiri, jangan lembaga lain jadi anak sulung, jangan sampai diantara mereka sendiri berkelahi, siapa yang mau tanggung jawab,” kata ketua FPHS Yafet Beanal saat ditemui wartawan di jalan Cenderawasih, Rabu (22/9/2022).

Menurut Yafet seharusnya DPRD tidak memberikan syarat apapun untuk pemberian dana hibah kepada lembaga masyarakat, lebih baik atur saja dulu dari 6 Miliar itu, dibagi merata kepada lembaga-lembaga lain.

Menurutnya dana hibah berasal dari APBD Pemda Mimika, tapi 80 Persen berasal dari Freeport.

“Sehingga jika pembagian dan peruntukan juga harus perhitungkan lembaga lain seperti Lembaga LMA Tsingwarop yang juga memiliki badan hukum dan perlu perhatian juga dari DPRD, jadi DPRD harus adil dalam membagi dana hibah kepada lembaga lain,” ujarnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *