BERITA UTAMAMIMIKA

Tolak Dana Hibah 4,5 M Untuk IKT, FANPH Geruduk Kantor DRPD Mimika

cropped cnthijau.png
7
×

Tolak Dana Hibah 4,5 M Untuk IKT, FANPH Geruduk Kantor DRPD Mimika

Share this article
e48b9dca d9cc 42c1 9af0 1c07bf82cc9d
Unjuk rasa yang dilakukan oleh Front Anak Negeri Penuntut Hak (FANPH) di Kantor DPRD Mimika

Timika, fajarpapua.com – Unjuk rasa Tolak Dana Hibah sebesar 4,5 M terhadap Ikatan Keluarga Toraja (IKT) dilakukan oleh Front Anak Negeri Penuntut Hak (FANPH) di Kantor DPRD Mimika, Senin (19/9).

Aksi yang diketuai oleh Koordinator Lapangan, Rafael Taorekeyau itu puluhan orang telah memasuki Gedung DPRD Mimika dengan membawa tulisan dan juga beberapa spanduk yang dipampang dalam aksi tersebut, tulisan dengan poster itu berbunyi

ads

“Aparat Hukum segera usut dan tangkap oknum yang terlibat,”

“Tangkap dan Proses hukum oknum DPRD dan Pemda yang terlibat dalam kasus hibah dana APBD 4.5 M kepada IKT,”

“Dana Hibah 4.5 M untuk IKT ada. Baru untuk kita?,”

“DPRD dan Pemda Mimika harus jujur dan terbuka,”

“Batalkan dana hibah 4.5 M yang diberikan kepada IKT,”

Dalam pembacaan statement oleh Koordinator Aksi, Rafael Taorekeyau dihadapan Ketua DPRD Mimika sebagai berikut:

Bahwa Negara Indonesia adalah Negara Demokrasi, dilengkapi dengan segenap perangkat undang undang yang ada untuk melindungi setiap warga negaranya. Di dalam pengambilan keputusan APBD mempunyai dasar hukum yang kuat antara lain yaitu:

UU NO 32 Tahun 2003 tentang pemerintah daerah Keputusan Menteri Dalam Negeri No 29 Tahun 2002 tentang pedoman pengurusan, pertanggungjawaban keuangan daerah serta tata cara pengawasan, penyusunan dan perhitungan APBD.

UU NO 33 Tahun 2003 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. PP NO 105 Tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Kami seluruh lapisan masayarat kabupaten Mimika khususnya dua suku besar Kamoro dan Amungme, melihat banyak sekali kejanggalan yang terjadi di dalam Pemerintahan di Kabupaten Mimika salah satunya adalah hibah dana 4,5 M kepada Ikatan Keluarga Toraja (IKT). Persoalan tersebut saat ini tengah menjadi isu publik yang cukup hangat di tengah kehidupan masyarakat sosial dan jika dilihat dari mekanisme penyusunan RAPBD hingga pada putusan dan diaplikasikan menjadi APBD tentu sangat melecehkan Pancasila dan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan demikian kami rakyat Kabupaten Mimika yang tergabung di dalam Front Anak Negeri Penuntut Hak menyerukan kepada:

  1. DPRD, Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum segera mengecek dan mengusut tuntas atas hibah dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika kepada Ikatan Keluarga Toraja (IKT) sebesar 4,5 M.
  2. Aparat Penegak Hukum Segera mengusut tuntas oknum-oknum DPRD Pemerintah Daerah dan Oknum di luar instansi pemerintahan Kabupaten Mimika yang terlibat secara langsung dalam kasus dana hibah kepada Ikatan Keluarga Toraja (IKT) sebesar 4,5 M.
  3. DPRD, Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum harus Transparan dan terbuka kepada rakyat atas Kasus ini sesuai dngan lima tujuan utama dibuatnya APBD Mendukung pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan fisikal.

Mewujudkan keadilan dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa, Menetapkan prioritas pembelanjaan Daerah dan menjadi acuan bagi pemerintah Daerah Terkait pendapatan dan pengeluaran pembelanjaan Daerah

Sebagai bentuk transparansi antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan Masyarakat

  1. Segera Batalkan dana yang sudah dihibahkan yang bersumber dari APBD kepada Ikatan Keluarga Toraja karena tidak sesuai dengan peraturan mendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Fungsi-Fungsi dari APBD Antara Lain:
  • Fungsi otoritas
  • Fungsi perencanaan
  • Fungsi pengawasan
  • Fungsi alokasi
  • Fungsi Distribusi
  • dan fungsi stabilisasi
  1. Seluruh Lapisan Masyarakat yang tergabung dalam front anak negeri penuntut hak Mengutuk Keras tindakan oknum-oknum yang terlibat dalam perancangan, persetujuan dan pengesahan RA-APBD menjadi APBD yang mana terjadi sebuah kejanggalan pada pemberian hibah dana kepada ikatan keluarga Toraja.

Selanjutnya, menjawab tuntutan itu Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng akan membahas untuk merapatkan tuntutan mereka.

“Kami juga tidak mau, tidak setuju dengan dana hibah itu, kami akan rapatkan ini,” pungkasnya. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *