Jayapura,Fajarpapua.com- Satuan Samapta Polres Jayapura berhasil mengamankan empat bungkus ganja dan membekuk tiga orang pelaku di Pos 7 Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (26/9).
Ketiga pelaku pemilik ganja yang ditangkap masing-masing berinisial JP (19), AG (27) dan SG (29), yang saat ini telah diamankan di Mapolres Jayapura.
Penangkapan para pelaku pemilik ganja itu dipimpin KBO Sat Samapta Ipda Sriyannto beserta anggota saat melakukan patroli sekitar Pukul 01.00 WIT dini hari di wilayah hukum Polres Jayapura dan mendapati sekelompok masyarakat di pos 7 Sentani.
Kasat Samapta Iptu Usryanto, membenarkan mengamankan ketiga orang tersebut, saat hendak disambangi salah satu masyarakat berusaha melarikan diri.
“Saat melihat gerak-gerik mencurigakan, Lantas kami langsung lakukan pemeriksaan hingga ditemukan barang bukti ganja,”ujar Iptu Usryanto.
Kasat Samapta menjelaskan, dari hasil penggeledahan Polisi berhasil menemukan 4 bungkus ganja.”Ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Jayapura guna dilakukan pengembangan,”ungkapnya.(hsb)