Lewati ke konten utama

Seorang Kakek Nekat Tiduri Anak Tiri, Ngaku Sudah 10 Kali Setubuhi Korban

Redaksi FPPenulis
01.35 WIT1 menit baca29 dibaca
IMG 20220927 WA0055
IMG 20220927 WA0055Foto / Papua
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com- Kepolisian Resor Keerom membekuk seorang kakek berinisial HL (68) setelah dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur berinisial TL (16) yang merupakan anak tirinya.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi Laporan Polisi Nomor : LP / B / 318 / IX / 2022 / SPKT / POLRES KEEROM / POLDA PAPUA tanggal 25 September 2022 tentang dugaan tindak pidana pelecehan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu Jetny L Sohilait mengatakan pelaku dibekuk personel Timsus Polres Keerom di Mata Jalan Arso VII Luar Distrik Arso Barat Kabupaten Keerom pada Senin (26/09/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan, kepada penyidik pelaku mengakui sudah 10 kali bersetubuh dengan korban.

“Pelaku menyetubuhi korban sebanyak 10 kali dari bulan Februari tahun 2021, perbuatan bejat itu dilakukan di rumah korban di Jalur V Arso VIII Kampung Dukwia Arso VIII Distrik Arso Barat Kabupaten Keerom,” jelasnya.

Dikatakan, saat ini pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polres Keerom guna proses hukum lebih lanjut.(hsb)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.