Jayapura,Fajarpapua.com– Seorang warga pemilik Narkotika jenis ganja di Sentani diciduk Tim Patmor Polres Jayapura saat patroli di Jalan Komba Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (28/9).
Warga Sentani yang diamankan itu inisial AK (35), ia diamankan bersama barang bukti 1 bungkus plastik kecil narkotika jenis ganja.
“AK (35) berhasil kami amankan saat melakukan patroli di seputaran jalan Komba Sentani, dari tangannya didapati sebungkus narkotika jenis ganja kering. Pelaku mengaku membeli barang haram tersebut di Pos 7 Sentani dengan harga Rp. 300.000,” ungkap Kasat Samapta Iptu Usriyanto, Kamis (29/9).
Ia mengatakan, untuk pemeriksaan dan penyelidikan terhadap pelaku diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura.
“Hari ini pengembangan penyelidikan pada pelaku AK (35) kami serah terimakan ke Satuan Narkoba berikut barang bukti ganja tersebut,” ungkapnya.(hsb)