BERITA UTAMAPAPUA

Tahanan Kasus Tambang Ilegal Kabur dari Lapas Manokwari

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Tahanan Kasus Tambang Ilegal Kabur dari Lapas Manokwari

Share this article
IMG 20221009 WA0034
Kondisi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Manokwari Papua Barat

Manokwari, fajarpapua.com – Seorang tahanan titipan Pengadilan Negeri Manokwari perkara tambang emas Ilegal melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Manokwari Papua Barat pada Sabtu. 

Kepala Lapas kelas II B Manokwari, Julius Paath yang dikonfirmasi, membenarkan pelarian seorang tahanan titipan Pengadilan Negeri Manokwari atas nama Ongky alias ONK, sedang dalam pengejaran petugas. 

ads

“Benar satu tahanan titipan PN Manokwari atas nama Ongky alias ONK kabur pada Sabtu pagi sekitar pukul 04.00-08.00 WIT dengan cara memanjat tembok belakang lapas,” kata Julius. 

Ia mengatakan bahwa ONK diduga memanfaatkan kelemahan bangunan rutan yang sedang dalam proses renovasi karena kelebihan kapasitas, juga memanfaatkan kelemahan petugas piket yang saat itu hanya berjumlah lima orang. 

Untuk pencarian satu tahanan kabur tersebut, Julius mengakui telah berkoordinasi dengan Polres Kota Manokwari dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Pengadilan Negeri Manokwari. 

“Kita sudah berkoordinasi Polres Kota Manokwari untuk membantu personel dalam pengejaran satu tahanan kabur tersebut,” kata Julius Paath. 

Kesempatan ini Julius juga mengakui bahwa kondisi lapas Manokwari rentan terhadap pelarian tahanan maupun narapidana karena kelebihan kapasitas dan tidak seimbang dengan petugas lapas yang ada. 

“Kapasitas lapas Manokwari hanya 86 orang, sementara saat ini sudah kelebihan kapasitas hingga 374 orang yang terdiri dari 89 tahanan dan 285 narapidana,” ujarnya menjelaskan. 

Diketahui tahanan kabur atas nama Ongky merupakan satu dari 31 terdakwa perkara tambang emas Ilegal yang sedang berhadapan hukum di Pengadilan Negeri Manokwari. 

Dalam perkara tersebut, Ongky alias ONK berperan sebagai bos yang melakukan kegiatan penambangan menggunakan alat berat ekskavator bersama 13 terdakwa lainnya. 

Sementara 6 terdakwa yang berperan sebagai penambang tradisional telah mendapatkan putusan inkrah PN Manokwari dengan hukuman pidana enam bulan penjara. 

Kuasa hukum Ongky Cs, Paul Simonda, yang dikonfirmasi terkait pelarian satu kliennya dari Lapas Manokwari enggan memberikan komentar.


Ia hanya menjelaskan bahwa agenda sidang putusan terhadap 14 kliennya di PN Manokwari dijadwalkan berlangsung pada 11 Oktober 2022.(ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *