BERITA UTAMAPAPUA

135 Unit Aset Pemkab Jayapura Tahun Ini Dilelang

cropped cnthijau.png
9
×

135 Unit Aset Pemkab Jayapura Tahun Ini Dilelang

Share this article
92749ed7 eee2 4619 8e63 8cb62272d64e
KPKNL saat melakukan penilaian sejumlah aset milik Pemkab Jayapura

Jayapura, fajarpapua.com– Seratusan lebih kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Jayapura akan dilelang tahun ini.

Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura, Seni, menyampaikan ratusan kendaraan tersebut dalam keadaan bagus, namun sudah lebih dari tujuh tahun sehingga dihapus dengan proses lelang dalam.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

“Penilaian terhadap 135 unit aset mobil ini sudah kami lakukan, dan ini merupakan tindak lanjut LHP BPK terhadap barang-barang yang sudah rusak untuk dilakukan pemutihan dan penghapusan,”kata Seni, Senin (10/10).

Sebelum sampai pada tahap pelelangan, kami dari BPKAD bidang Aset telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Papua, untuk melakukan penilaian.

Dalam proses lelang ini, kata Seni, tahap awal lebih dahulu dilakukan penilaian oleh KPKNL sehingga bisa diketahui nilai dari pada aset tersebut. Dan selanjutnya nanti kami serahkan KPKNL yang memutuskan atau menentukan nilai dari pada masing-masing aset tersebut sesuai dengan kondisinya.

Dikatakan dia, bagi aset yang masih bisa digunakan, namun jika dilihat dari umur ekonomis sudah habis sesuai dengan Permendagri diatas 7 tahun sehingga biaya pemeliharaan lebih besar dari pada fungsinya.

“Aset yang masih masuk kategori bagus, kita lihat setelah ada nilainya dari KPKNL baru dilakukan tahapan-tahapan selanjutnya, apakah aset itu dilelang atau tidak, setelah itu baru kita lakukan lelang atau penghapusan,”imbuhnya.

Sementara untuk aset pemerintah yang telah mengalami kerusakan seperti yang ada di depan Kantor BPKAD tetap dilakukan penilaian, namun setelah dinilai akan masuk dalam kategori besi tua.

“Jadi penjualan aset yang rusak ini masuk kategori besi tua, dan dijual dalam bentuk paket,”ujarnya.

Seni menjelaskan, pelelangan aset Pemkab Jayapura ini dilakukan sesuai dengan regulasi Permendagri 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah (BMD) ini yang menjadi dasar untuk dilakukan penilaian.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *