BERITA UTAMA

Mantan Kepala Bapenda Mimika Dipanggil KPK, Bakal Diperiksa Hari Rabu di Gedung Merah Putih

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
19
×

Mantan Kepala Bapenda Mimika Dipanggil KPK, Bakal Diperiksa Hari Rabu di Gedung Merah Putih

Share this article
IMG 20221121 WA0042
Cherly Lumenta SE,MS

Timika, fajarpapua.com – Mantan Kepala Bapenda Mimika (dulu Dispenda), Cherly Lumenta SE,MSi dipanggil KPK dan akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Rabu (21/11).

Cherly diperiksa dalam kapasitas sebagai Kepala Bapenda Mimika tahun 2015 dalam kasus dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika, Papua Tengah, yang melibatkan 3 tersangka yakni EO, MS dan TA.

ads

Dikonfirmasi fajarpapua.com di Bandara Mozes Kilangin Timika, Senin (21/11) Cherly membenarkan dirinya ke Jakarta untuk memenuhi panggilan KPK.

“Iya benar, hari ini saya ke Jakarta, nanti hari Rabu baru diperiksa,” ungkap Cherly menjawab wartawan.

Dikemukakan, dirinya diperiksa lantaran saat itu masuk dalam panitia anggaran eksekutif. “Soal materi pemeriksaan seperti apa saya kurang tahu, tapi karena waktu itu saya juga masuk tim anggaran jadi ikut diperiksa,” bebernya.

Sebelumnya, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Ausilius You dan anggota DPRD Mimika, Karel Gwijangge dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun 2015 di Kabupaten Mimika.

“Pemeriksaan saksi untuk tersangka EO. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.

Selain keduanya, KPK juga memanggil saksi lainnya yakni dari pihak swasta yang juga Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Gustaf Urbanus Patandianan.

Seperti diketahui selain EO, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika/pejabat pembuat komitmen (PPK) MS dan pihak swasta yaitu Direktur PT Waringin Megah berinisial TA.

Akibat perbuatan para tersangka itu, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Dari proyek itu, Bupati Non Aktif Mimika EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp 4,4 miliar.

KPK mengungkapkan bahwa dalam perjalanan, perkembangan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

Seluruh perbuatan para tersangka tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *