Timika, fajarpapua.com – Pemda Mimika mengeluarkan surat edaran pembatasan jam operasional penjualan minuman keras (Miras) beralkohol di distributor, pengecer hingga tempat hiburan malam.
Hal itu berdasar dari Surat Edaran Nomor: 302/894/202 yang dikeluarkan untuk menindak lanjuti surat dari Polres Mimika dengan nomor B/294/X/S.P.I.1.1/2022/Intelkam tanggal 21 November 2022.
Dalam Surat Edaran tertanggal 28 November 2022 yang ditandatangani Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob itu menyatakan, mulai 28 November 2022 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan kepada pihak distributor, pengecer dan tempat hiburan (Bar, Diskotik, Cafetaria dan Cafe) untuk membatasi jam operasional penjualan miras beralkohol.
Untuk jam operasional dimulai pukul 09.00 WIT hingga 21.00 WIT atau jam 9 malam, selain jam tersebut tidak diperkenankan menjual Miras beralkohol sesuai jam yang sudah ditentukan.
Bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan tersebut maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan akan dikenakan pembekuan dan pencabutan surat ijin usaha minuman beralkohol (SIUP-MB). (ron)