BERITA UTAMAPAPUA

Pemkab Nduga Hutang Tanah Adat, Ketua LMA : Harus Antisipasi Masyarakat Bakal Hentikan Aktivitas Pemerintah

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
14
×

Pemkab Nduga Hutang Tanah Adat, Ketua LMA : Harus Antisipasi Masyarakat Bakal Hentikan Aktivitas Pemerintah

Share this article
IMG 20221206 WA0019
Ketua LMA bertemu perwakilan Kemenkopolhukam

Timika, fajarpapua.com – Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Nduga Jhon Beonalual meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Nduga segera menyelesaikan pembayaran pelepasan hak ulayat tanah di Sarang Laba-laba yang terdapat 24 kantor dinas dan badan lingkup Pemkab Nduga.

Kepada media, Senin (5/12/2022), Jhon mengungkapkan, sejak awal berdirinya Kabupaten Nduga pihaknya sudah terlibat memfasilitasi pembebasan lahan seluas 1.000 x 1.500 M2. Namun hingga kini belum dibayar pemerintah.

ads

“Sesuai undang-undang semua sarana dan pra sarana awal kabupaten baru dibiayai negara selama lima tahun berturut-turut. Anggaran itu dikemanakan selama ini? Hari ini dana itu dikuasai oleh pemerintah Nduga tanpa pembayaran kepada pemilik hak ulayat,” ujarnya.

Lagi kata dia, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasive namun tidak pernah digubris, hingga akhirnya menempuh jalur hukum. Yang dikhawatirkan, masyarakat dapat melakukan tindak pemalangan besar-besaran, sehingga berpotensi terjadi bentrokan vertikal.

“Hari ini kami klaim, ini masih tanah adat. Sudah dua kali kami melakukan somasi tapi tidak digubris. Pemerintah tidak mau mengakui, tidak mendengar. Ini menjadi kekesalan saya. Sebelum melakukan langkah hukum kami sudah melakukan pendekatan persuasive, yaitu saat penyusunan tim anggaran, baik kepada DPRD maupun tim anggaran pemerintah. Akhirnya langkah berikutnya adalah menggunakan pengacara. Jangan salahkan masyarakat kalau melakukan pemalangan besar-besaran. Terjadi benturan-benturan,” tukasnya.

“Tapi karena kami mengerti ada langkah hukum yang disediakan, kami menempuh jalur hukum. Karena kami mau cegah, jangan sampai saat masyarakat adat melakukan pemalangan dan dianggap merongrong jalannya pemerintahan,” tambahnya.

Jhon meminta keadilan ditegakkan, sehingga hak-hak dasar masyarakat mendapat perhatian.

“Berbagai cara kami lakukan, termasuk ke Menkopolhukam. Saya laporkan status situasi di Nduga, termasuk masalah ini. Bahkan saya bawa ke KPK. Jika tidak digubris maka kami akan bawa ke Mahkamah Konstitusi untuk Nduga digabungkan ke kabupaten terdekat,” ungkapnya.

Dikatakan, masalah sengketa tanah seharusnya menjadi perhatian pemerintah, sehingga bisa sesegera mungkin dicarikan solusi bagi kebaikan bersama. “Kalau orang di Jawa itu sudah mengerti, masalah tanah lima meter saja bisa jadi perkara besar, apalagi ini ribuan hektar,” tuturnya.

Terakhir ia meminta Pemerintah Kabupaten Nduga merealisasikan instruksi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Polhukam RI, agar masalah pembayaran pelepasan tanah adat segera dilunasi. “Pemerintah kabupaten harus segera membayar, berkodinasi dengan Pemrov, itu menurut Menkopolhukam,” tandasnya.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *