BERITA UTAMAMIMIKA

Terapkan UU Nomor 11 Tahun 2020, Dinas PUPR Mimika Gelar Bimtek SIMBG, Robert: Urus IMB Jauh Lebih Mudah

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Terapkan UU Nomor 11 Tahun 2020, Dinas PUPR Mimika Gelar Bimtek SIMBG, Robert: Urus IMB Jauh Lebih Mudah

Share this article
IMG 20221206 WA0073
Kepala Dinas PUPR, Robert Mayaut saat menutup kegiatan Bimtek.

Timika, fajarpapua.com- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mimika pada 5-6 Desember 2022 menggelar Bimbingan Teknis Sistem Informasi Bangunan Gedung (Bimtek SIMBG).

Bimtek SIMBG yang dilaksanakan bekerjasama dengan Balai Prasarana Wilayah Provinsi Papua dilaksanakan bertujuan untuk menyiapkan sumberdaya manusia jelang penerapan UU Nomor 11 Tahun 2020 serta ketentuan Pasal 347, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 terkait perubahan  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

ads

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Roberth Mayaut saat ditemui fajarpapua.com usai menutup kegiatan yang berlangsung di Horison Diana Hotel, Selasa (6/12).

Menurutnya, sistem ini dapat membantu pemerintah kabupaten dalam menyelenggarakan bangunan gedung karena SIMBG merupakan sistem berbasis website yang didesain memberikan kemudahan pelayanan.

Adapun pelayanan SIMBG nantinya mencakup penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF).

“Diharapkan dengan adanya sistem ini pengajuan izin dapat lebih tertib dan transparan. Dan jika dibandingkan dengan pengajuan IMB secara manual, sistem jauh lebih mudah karena memungkinkan semua proses pengajuan teradministrasi dengan baik dapat dikontrol secara terbuka pada setiap tahapannya,” jelasnya.

Soal kemudahan pengurusan IMB atau PBG menggunakan SIMBG ini juga dibenarkan oleh Erwin Sucipto, pembicara dari Balai Prasarana Wilayah Provinsi Papua.

Jika saat masih manual ujarnya, setiap prosesnya dibutuhkan tanda terima atau berita acara dan pemohon harus bertatap muka dengan petugas.

“Dengan SIMBG semuanya otomatis didokumentasikan ke dalam sistem. Dengan aplikasi ini semua bisa dipantau, mana yang belum diproses, mana yang sedang diproses dan yang sudah diterbitkan akan terlihat semuanya,” ujarnya.

Sementara terkait kesiapan Kabupaten Mimika menerapkan UU Nomor 11 Tahun 2020, Erwin mengungkapkan secara umum sudah siap karena infrastruktur komunikasi data (internet) sudah tersedia.

Meski demikian memang ada beberapa kendala diantaranya personil perangkatnya yang harus disiapkan diantaranya belum adanya Tim Profesi Ahli.

“Kalau dari segi aplikasinya tidak ada kendala, cuma personil perangkatnya yang harus dipersiapkan, karena rekomendasi untuk bangunan diatas dua lantai keatas harus dibuat oleh Tim Profesi Ahli dan hingga kini tim ini belum dibentuk,” tutupnya. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *