Jayapura, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura bersama anggota Polsek Sentani Kota berhasil mengamankan seorang warga berinisial MW (35).
Warga tersebut diamankan karena diketahui menyimpan 11 paket Narkotika jenis ganja di belakang Asrama Polsek Sentani, Distrik Sentani, Jumat (9/12).
Kasat Narkoba AKP Alfrit B. Nadek menyebutkan, penangkapan tersangka MW berawal saat pelaku bersama seorang rekannya dari arah Hawai melintas di depan masjid Al-Aqsa Sentani, yang pada saat bersamaan polisi mengatur arus lalu lintas.
“Tersangka panik ketika anggota polisi lakukan penertiban bahkan sampai terjadi laka lantas, lalu tersangka kabur ke dalam Asrama Polisi Polsek Kota Sentani,” ujar Kasat Narkoba AKP Alfrit B. Nadek, Sabtu (10/12/2022).
Ia menjelaskan tersangka bersama satu rekan lainnya berhasil melarikan diri, masuk ke dalam asrama Polsek Sentani Kota, namun salah satunya berhasil ditahan dan kedapatan membawa 11 paket narkotika berjenis ganja
Lebih lanjut kata Kasat Narkoba, dari penangkapan tersebut Satuan Reserse Narkoba akan melakukan pendalaman terkait 11 (sebelas) bungkus narkotika jenis ganja yang dibawa tersangka dan salah satu pelaku yang berhasil melarikan diri.
“Tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Polres Jayapura guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait identitas salah satu diduga pelaku yang telah melarikan diri,” tutupnya.(hsb)