Timika, fajarpapua.com – Kepolisian Resor Deiyai menetapkan tiga tersangka atas kasus pembakaran 50 kios yang terjadi di Pasar Waghete, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah pada Senin, (12/12) lalu.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, sebelumnya pihaknya mengamankan 11 orang terkait kasus pembakaran 50 kios di Pasar Waghete. Setelah dilakukan pemeriksaan Polisi menetapkan tiga tersangka yakni DD, AD dan MM dan delapan orang lainnya tidak terbukti terlibat dalam kejadian itu.
“Dari hasil penyelidikan barang bukti melalui video dan foto dan pengakuan para tersangka akhirnya Penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka atas kasus ini, sedangkan 8 orang lainnya telah dikembalikan kepada pihak keluarga,” hal ini sebelumnya telah ditegaskan oleh Bupati, anggota DPD dan Tokoh agama dihadapi kapolres dan 11 keluarga yang ditangkap untuk diminyaki keterangan, siapa yang melkukan dia akan kita usut tuntas dan bagi yang tidak terbukti bersalah akan dikembalikan kepada keluarga” mengutip pernyataan korpinda dan tokoh agama Deiyai,” kata Kombes Kamal saat dimintai keterangan di Jayapura, Jumat (16/12).
Dirinya mengungkapkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka nantinya ketiga orang tersebut berkas perkaranya akan dilanjutkan ke Kejaksaan maupun ke Pengadilan.
“Kami juga sudah memberikan pengertian kepada keluarga dari para tersangka. Selain itu penyidik juga melibatkan para tokoh adat dalam mengusut kasus ini,” ungkapnya.
Kabid Humas menambahkan, saat ini situasi Kamtibmas di Kabupaten Deiyai aman dan kondusif, aktifitas masyarakat dan perkantoran berjalan normal seperti biasa.
“Kami berharap seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Deiyai untuk tetap menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan nyaman, jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu hoax yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan biarkan proses hukum tetap berjalan,”ujarnya.(ron)