BERITA UTAMAMIMIKA

Hingga 31 Desember 2022, BPJS Ketenagakerjaan Mimika Bayar Klaim Lebih dari Rp 326 Miliar

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
6
×

Hingga 31 Desember 2022, BPJS Ketenagakerjaan Mimika Bayar Klaim Lebih dari Rp 326 Miliar

Share this article
IMG 20221231 WA0139
Kajari Mimika, Sutrisno Margi Utomo saat menyerahkan santunan JHT kepada perwakiian keluarga 3 dai yang meninggal dunia.Foto: Istimewa

Timika, fajarpapua.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2022 telah membayar klaim jaminan sebesar Rp 326 Miliar lebih Rp 326.579.509.620 kepada peserta.

Hal itu dikemukakan Kepala Bidang Kepesertaan selaku Kepala Cabang, Sukardin kepada fajarpapua.com, Jumat (30/12/) kemarin.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Klaim itu terdiri dari total jumlah 13.768 orang yang terdiri Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan kehilangan Pekerjaan (JKP).

“BPJS Ketenagakerjaan cabang Papua Mimika, sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2022 telah membayar klaim jaminan kepada 13.768 orang dengan jumlah pembayaran lebih dari 326 miliar rupiah,” ujarnya.

Secara terperinci klaim tersebut terdiri dari 12.027 untuk pembayarhan JHT, JKK 145 orang, JKM 264 orang, JP sebanyak 1.301 orang dan JKP sebanyak 31 orang.

Lebih lanjut, Sukardin mengatakan total pembayaran klaim di Tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 4 persen dibanding total pembayaran klaim Tahun 2021.

“Walaupun masa pandemi telah berlalu, tetapi jumlah pekerja yang mengalami PHK masih meningkat, sehingga peserta yang mengajukan klaim pun juga mengalami peningkatan” ucapnya (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *