BERITA UTAMAPAPUA

Gubernur Enembe Tersandung Korupsi, Wagub Klemen Tinal Meninggal Dunia, Siapa Penggantinya dan Bagaimana Mekanismenya….

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
13
×

Gubernur Enembe Tersandung Korupsi, Wagub Klemen Tinal Meninggal Dunia, Siapa Penggantinya dan Bagaimana Mekanismenya….

Share this article
IMG 20230112 WA0014
Gubernur Papua, Lukas Enembe bersama Wagub Papua Almarhum Klemen Tinal saat momen pelantikan masa jabatan periode keduanya di Lapangan Mandala Jayapura.Foto: Dok.

 Pasal 76 ayat (1) UU 23/2014: Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:

a.    membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.    membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.    menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;
d.    menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin;
e.    melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
f.     menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e;
g.    menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
h.    merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
i.     melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; dan
j.     meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

ads

Jadi, jika kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan, maka keduanya diberhentikan dari jabatannya.

Namun, yang dimaksud dengan “tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap” dalam ketentuan ini adalah menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya.

Oleh karena itu, kami luruskan bahwa berhalangan tetap di sini bukanlah istilah tepat untuk menerangkan mengenai meninggalnya kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah atau tersangkutnya kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dalam kasus korupsi.

Berikut mekanisme pemberhentian dan penggantiannya:

Mekanisme pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang meninggal dunia atau berhalangan tetap itu sama. Berikut rinciannya:

1.    Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

2.    Dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul Menteri serta Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

3.    Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengusulkan pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota, Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Mekanisme Penggantian Kepala Daerah yang Meninggal Dunia atau Berhalangan Tetap

Apabila kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) berhenti karena meninggal dunia, diberhentikan karena berhalangan tetap, atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dilakukan pengisian jabatan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.

Dalam hal pengisian jabatan gubernur belum dilakukan, wakil gubernur melaksanakan tugas sehari-hari gubernur sampai dilantiknya wakil gubernur sebagai gubernur.

Begitu pula dengan bupati dan wali kota. Dalam hal pengisian jabatan bupati/wali kota belum dilakukan, wakil bupati/wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari bupati/wali kota sampai dengan dilantiknya wakil bupati/wakil wali kota sebagai bupati/wali kota.

Jika wakil kepala daerah yang berhenti, atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pengisian jabatan wakil kepala daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *