BERITA UTAMAPAPUA

Gubernur Enembe Tersandung Korupsi, Wagub Klemen Tinal Meninggal Dunia, Siapa Penggantinya dan Bagaimana Mekanismenya….

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
13
×

Gubernur Enembe Tersandung Korupsi, Wagub Klemen Tinal Meninggal Dunia, Siapa Penggantinya dan Bagaimana Mekanismenya….

Share this article
IMG 20230112 WA0014
Gubernur Papua, Lukas Enembe bersama Wagub Papua Almarhum Klemen Tinal saat momen pelantikan masa jabatan periode keduanya di Lapangan Mandala Jayapura.Foto: Dok.

 
Jika Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah Korupsi

Pada dasarnya, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan.

ads

Menyorot istilah “tersandung korupsi”, dengan mengacu pada UU 23/2014, maka tersandung korupsi yang dimaksud di sini adalah kepala daerah dan/atau wakil kepala tersebut berstatus terdakwa.

Mekanisme Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang Tersandung Korupsi

Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD jika didakwa melakukan tindak pidana korupsi.

Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tersebut dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD.

Pemberhentian ini dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Namun, apabila ternyata setelah melalui proses peradilan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara itu terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan, maka paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan, Presiden mengaktifkan kembali gubernur dan/atau wakil gubernur yang bersangkutan, dan Menteri mengaktifkan kembali bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota yang bersangkutan.

Apabila setelah diaktifkan kembali kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah ternyata terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur dan Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Akan tetapi, jika setelah diaktifkan kembali ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Presiden merehabilitasi gubernur dan/atau wakil gubernur dan Menteri merehabilitasi bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

 
Mekanisme Penggantian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang Tersandung Korupsi

Apabila kepala daerah diberhentikan sementara karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Namun, apabila gubernur diberhentikan sementara dan tidak ada wakil gubernur, Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri.

Sedangkan, apabila bupati/wali kota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil bupati/wakil wali kota, Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Menyinggung pertanyaan, bagaimana jika keduanya yang diberhentikan sementara? Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara, Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri dan Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sedangkan jika diberhentikan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka mekanisme penggantiannya sama dengan penggantian kepala daerah yang meninggal dunia atau berhalangan tetap yang telah dijelaskan di atas.

Bagaimana Jika Kepala Daerah dan Wakilnya Berhenti Menjabat? Lalu bagaimana jika tidak ada wakil kepala daerah yang menggantikan tugas sehari-hari kepala daerah yang telah berhenti dari jabatannya tersebut?

Apabila wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, diberhentikan karena berhalangan tetap, atau diberhentikan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka pengisian jabatan wakil kepala daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *