Timika, fajarpapua.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mimika mencatat sedikitnya ada 62 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kota Timika.
Dari jumlah tersebut, tiga diantaranya saat ini berada di Panti Rehabilitasi Kilometer 7 Timika dan akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jayapura guna mendapat perawatan lebih.
“Dari jumlah 62 ODGJ itu ada tiga yang dirawat di Panti Rehabilitasi dan nanti kita siapkan untuk dikirim ke Jayapura setelah APBD ini keluar,” ujar Plt Kepala Dinas Sosial Mimika Andarias Nauw kepada awak media di Timika, Kamis (2/2).
Dikatakan, dengan berbagai keterbatasan yang ada pihaknya bertahap mengambil ODGJ untuk ditempatkan di Panti Rehabilitasi Kilometer 7 Timika.
Selain itu gedung panti pada tahun ini rencananya juga akan dilakukan renovasi karena terdapat beberapa ruangan yang sudah lapuk.
“Mungkin untuk sementara ini 3 orang dulu yang akan dikirim ke Jayapura, dan akan terus bertahap karena kami telah melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan untuk menangani ODGJ,” katanya.
Selain itu Dinsos kata Andarias juga akan membantu melatih keterampilan dan untuk meningkatkan ekonomi para ODGJ tersebut ketika telah pulih.
“Jadi yang kasih sembuh mereka itu adalah tugas tenaga kesehatan,” ucapnya.
Ia menambahkan, Tahun 2024 mendatang semua ODGJ di Mimika akan ditempatkan di Panti Rehabilitasi Kilometer 7 Timika untuk proses berobat sampai dengan tahap penyembuhan.
Selain itu, pihaknya sementara ini juga tengah melakukan pendataan serta memastikan semua ODGJ memiliki administrasi kependudukan.
‘Ini dilakukan agar mereka bisa kami daftarkan dalam anggota BPJS Kesehatan,” tutupnya. (feb)