BERITA UTAMAMIMIKA

Hati-hati! Timika Kini Jadi Pasar Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Diminta Bergerak

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
54
×

Hati-hati! Timika Kini Jadi Pasar Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Diminta Bergerak

Share this article
IMG 20230424 WA0015
Sejumlah merek rokok yang diduga diedarkan dengan kertas cukai yang tidak sesuai yang berhasil didapati disejumlah kios di Timika.Foto: Mas

Timika, fajarpapua.com – Sejak pemerintah menaikkan cukai sehingga menyebabkan harga rokok melambung dan ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjual rokok ilegal.

Selain itu akibat naiknya cukai, saat ini banyak beredar di masyarakat berbagai merek rokok yang diduga sebagian dari merek rokok tersebut ilegal .

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Dan sejumlah merek rokok ilegal tersebut diduga telah beredar di Kota Timika dan ada dugaan para pelaku menjadikan wilayah Kabupaten Mimika sebagai pasar rokok ilegal tersebut.

Dari penelusuran fajarpapua.com selama sepekan, didapati fakta berbagai merek rokok ilegal banyak ditemui di beberapa kios maupun toko di Kota Timika.

Dalam penelusuran tersebut, fajarpapua.com juga berhasil mengumpulkan barang bukti rokok yang diduga ilegal atau memiliki kertas cukai yang tidak sesuai.

Adapun merek rokok yang beredar di Timika namun diduga menggunakan kertas cukai yang tidak sesuai yang berhasil didapat fajarpapua.com diantaranya 6* Bold Profesional Eleghant Filter Cigaretes, 6* Legend Shield Kretek Filter, Gdag Cngkh Sigaret Kretek Mesin dan A*C Bold Sigaret Filter.

Namun demikian, rokok yang diduga ilegal yang beredar di Timika jumlahnya disinyalir mencapai puluhan merek mengingat belakangan ini banyak kios yang menjual rokok dengan berbagai merek baru.

Informasi terkait peredaran rokok ilegal ini diperkuat oleh keterangan dari salahsatu distributor resmi salahsatu merek rokok di Indonesia yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Menurut lelaki yang memiliki kantor dibilangan Kelurahan Timika Jaya, Distrik Mimika Baru, peredaran rokok ilegal di Timika marak dalam dua tahun terakhir.

“Kami sudah menyisir kios maupun toko-toko tradisional dan kami banyak menemukan puluhan rokok ilegal dengan berbagai merk,” ujarnya.

Berdasar dari pantauan tersebut ujarnya, para pemasok rokok ilegal di Timika ini dinilainya sudah cukup profesional dan diduga sudah sering melakukan di daerah lain.

Hal ini terlihat dari modus para pelaku dalam mengedarkan atau mendistribusikan rokok ilegal ke kios maupun toko langganan mereka.

“Jadi mereka tidak hanya mengedarkan rokok tanpa cukai, tetapi juga mengedarkan rokok yang cukainya tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Dengan demikian lanjutnya, pemasok dapat dengan leluasa mengedarkan ke masyarakat karena secara fisik kemasan rokok ilegal kondisinya sama dengan rokok yang legal.

Terkait hal ini, dirinya sebagai distributor rokok dengan merek resmi meminta pihak terkait dalam hal ini Disperindag Kabupaten Mimika dan terutama Kantor Bea Cukai Timika untuk bergerak mengawasinya. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *