BERITA UTAMAPAPUA

Viral! TNI-Polri Berhasil Amankan Sejumlah Anggota KKB Pasca Penyerangan KKB di Nduga Papua

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
8
×

Viral! TNI-Polri Berhasil Amankan Sejumlah Anggota KKB Pasca Penyerangan KKB di Nduga Papua

Share this article
IMG 20230424 WA0031
Proses evakuasi salahsatu anggota TNI korban penyerangan Pos Mugi di Nduga.Foto: Dok.

Timika, fajarpapua.com– Sebuah video yang menayangkan sejumlah orang yang diduga dari Organisasi Papua Merdeka (OPM) Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), berhasil ditangkap oleh tim

gabungan dari TNI-Polri.

ads

Video ini viral di media sosial pasca penyerangan KKB yang menewaskan 5 personil TNI di Distrik Mugi, Kabupaten Nduga, Papua Tengah pada 15 April 2023 lalu.

Video penangkapan sejumlah orang yang diduga merupakan anggota OPM KKB tersebut, diunggah oleh akun @Radensyn di media sosial Helo pada Senin, 24 April 2023.

“Beberapa orang anggota teroris OPM KKB yang ditangkap oleh TNI, Polri,” inilah narasi yang tertulis dari video yang diposting akun @Radensyn.

Video penangkapan sejumlah orang anggota OPM KKB ini berdurasi 1 menit 17 detik. Baru sekitar dua jam diposting, video ini ternyata sudah ditonton 11.200 kali dan mendapatkan beragam komentar dari warganet.

Dari video tersebut, menampilkan beberapa pria yang berseragam tentara juga terdengar suara perekam video yang menyebut bahwa rambut OPM panjang sekali.

“Orang Indonesia lihatlah OPM-OPM ini, ternyata rambutnya panjang sekali,” kata pria perekam video tersebut.

Akan tetapi, video yang viral di media sosial hari ini belum diketahui kebenarannya.

Pasalnya, di dalam video tidak dijelaskan kapan anggota teroris OPM KKB ini ditangkap.

Kemudian, dari Mabes TNI ataupun Kapolri juga tidak ada pernyataan kepada media tentang adanya penangkapan anggota teroris OPM KKB.

Namun, sejumlah warganet yang mengomentari video tersebut mengatakan bahwa video yang viral hari ini merupakan video lama.(mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *