BERITA UTAMAPAPUA

Pengacara Lukas Enembe Sebut Pihaknya Terima Putusan PN Jaksel

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
4
×

Pengacara Lukas Enembe Sebut Pihaknya Terima Putusan PN Jaksel

Share this article
20230503 145111 1
Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona

Jakarta, fajarpapua.com – Pengacara tersangka dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan kliennya.
Hal itu, kata Petrus, karena putusan praperadilan bersifat final sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga putusan PN Jaksel harus diterima.

ads

“Menurut Perma dan putusan Mahkamah Konstitusi, putusan praperadilan itu final karena administrasi hakimnya berpendapat begitu, ya, kita terima,” kata Petrus usai mendengar amar putusan hakim praperadilan di PN Jaksel, Rabu.

Petrus mengatakan, pihaknya juga tidak melakukan upaya hukum lanjutan terkait hasil putusan tersebut.

“Nggak ada (upaya hukum) karena berdasarkan undang-undang dan Perma, putusan praperadilan itu final. Kita menunggu saja,” ujarnya.

Kendati begitu, Petrus kukuh mengatakan bahwa terdapat kekeliruan dalam penetapan tersangka oleh KPK terhadap Lukas Enembe.

Dia menjelaskan, KPK pada awalnya melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua tahun 2016-2022.

Namun, lembaga antirasuah kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang menyebutkan Lukas Enembe diduga terlibat dalam tindak pidana suap dan gratifikasi.

“Padahal, surat perintah penyelidikan untuk Bapak Lukas itu, penyalahgunaan APBD 2016-2022. Lalu, baru 1 September buat laporan tindak pidana, ditetapkan 5 September (sebagai tersangka) pakai semua keterangan (saksi) di tindak pidana penyalahgunaan APBD,” katanya.

Lebih lanjut, Petrus menyebut bahwa seluruh hal yang didalilkan oleh pihaknya dalam gugatan praperadilan Lukas Enembe tersebut telah terbukti. Namun, pada akhirnya hakim praperadilan memiliki pendapat berbeda.

“Menurut kami, semua dalil kami terbukti, tapi hakim mempunyai pendapat lain,” ucap Petrus.

Diberitakan sebelumnya, PN Jaksel menolak gugatan praperadilan tersangka dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo dalam pembacaan amar putusan di PN Jaksel, Rabu.

Hakim menilai, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Lukas.(ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *