BERITA UTAMAPAPUA

Manokwari Rusuh, Empat Pelaku Pemicu Bentrokan Dua Kelompok Warga Dibekuk Polisi

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
7
×

Manokwari Rusuh, Empat Pelaku Pemicu Bentrokan Dua Kelompok Warga Dibekuk Polisi

Share this article
IMG 20230709 WA0090
Dua kelompok warga terlibat bentrokan di Manokwari

Manokwari, fajarpapua.com – Bentrokan terjadi di Jalan Pahlawan lorong Pengadilan Negeri Manokwari, Sabtu (8/7/2023) pagi.

Bentrokan dipicu pemalakan, penikaman serta pembakaran terhadap kendaraan korban Hermanus Saiba dan anaknya saat sedang membeli daging.

ads

Situasi kembali pulih pada Minggu (9/7) setelah kepolisian membekuk empat pelaku yakni ML (22), GY (18), WB (19) dan RGA (19).

Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong saat press conference, Minggu (9/7/2023) mengatakan keempat pelaku diserahkan keluarga usai diminta menyerahkan diri oleh pihak kepolisian.

“Saat kejadian pelaku lagi minta jatah preman di penjual daging, saat itu korban beli daging juga, pelaku menggeber motor. Korban merasa tidak nyaman dan menegur pelaku. Pelaku malah melakukan penganiayaan terhadap korban dan anaknya,” ujar Kapolresta.

Ketika melakukan aksinya, para pelaku dalam keadaan dipengaruhi minuman alkohol, usai pesta miras malam sebelumnya.

Keluarga korban yang merasa marah dengan aksi para pelaku melakukan pemalangan di sejumlah ruas jalan di Kota Manokwari yang berbuntut saling serang antar warga.

“Tadi malam sekitar jam satu dini hari mereka dibawa ke Polresta Manokwari,” ujar Kapolresta Manokwari Kompol Rivadin Benny Simangunsong.

Empat pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5-9 tahun penjara. Polisi juga mengembangkan penyelidikan terkait ada tidaknya keterlibatan kelompok lain dalam kasus ini. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *