Lewati ke konten utama

KPK Periksa 18 Saksi Tindak Pidana Korupsi Suap dan Gratifikasi Proyek dari APBD Papua

Redaksi FPPenulis
02.12 WIT2 menit baca15 dibaca
Gedung KPK RI
Gedung KPK RIFoto / Papua
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Jumat (14/7/2023) kembali melakukan pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan Gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Papua, untuk tersangka berinisial GOY (mantan Kadis PUPR Pemprov Papua).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media Jumat (14/7) mengemukakan, pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan di Mapolda Papua.

Adapun nama-nama saksi yang diperiksa yakni

  1. Kaillin Lalli Randa PNS (Staf TU DPR Papua)
  2. Andi Yuwono PNS/ Staf biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Papua
  3. Aloysius Nugroho Rahardjo Wiraswasta/Freelance Konsultan
  4. Drs. Aloysius Renwarin Karyawan Swasta/Pengacara (Penasehat Hukum Lukas Enembe)
  5. Andrys Rovael Rohman Wiraswasta (Mantan General Super Intendent PT Tabi Bangun Papua)
  6. Annies Liando PNS
  7. Arson Wanimbo alias Sony Ketua DPRD Tolikara
  8. Bonny Piorono Wiraswasta/ Komisaris PT. Tabi Bangun Papua
  9. Meike Finance PT. Tabi Bangun Papua
    10.Debora Diana Solosa PNS/ Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Papua
    11.Dius Enumbi Pegawai Negeri Sipil / Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua
  10. Doren Wakerkwa PNS (Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua)
  11. Frans Manibui Karyawan Swasta
  12. Irianti Yuspita Yanius Yoman Telenggen Direktris CV Walibhu
  13. Irma Imelda Irene Mandagi Karyawan Swasta / Staf Teknik PT Tabi Bangun Papua
  14. Jusak Sarilolo PNS / Staf Dinas PUPR Provinsi Papua
  15. Benyamin Tiku Swasta/PN Melonesia
  16. Timotius Enumbi Swasta/Adik Piton Enumbi
Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.