Jayapura, fajarpapua.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Jumat (14/7/2023) kembali melakukan pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan Gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Papua, untuk tersangka berinisial GOY (mantan Kadis PUPR Pemprov Papua).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media Jumat (14/7) mengemukakan, pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan di Mapolda Papua.
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Adapun nama-nama saksi yang diperiksa yakni
- Kaillin Lalli Randa PNS (Staf TU DPR Papua)
- Andi Yuwono PNS/ Staf biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Papua
- Aloysius Nugroho Rahardjo Wiraswasta/Freelance Konsultan
- Drs. Aloysius Renwarin Karyawan Swasta/Pengacara (Penasehat Hukum Lukas Enembe)
- Andrys Rovael Rohman Wiraswasta (Mantan General Super Intendent PT Tabi Bangun Papua)
- Annies Liando PNS
- Arson Wanimbo alias Sony Ketua DPRD Tolikara
- Bonny Piorono Wiraswasta/ Komisaris PT. Tabi Bangun Papua
- Meike Finance PT. Tabi Bangun Papua
10.Debora Diana Solosa PNS/ Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Papua
11.Dius Enumbi Pegawai Negeri Sipil / Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua - Doren Wakerkwa PNS (Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua)
- Frans Manibui Karyawan Swasta
- Irianti Yuspita Yanius Yoman Telenggen Direktris CV Walibhu
- Irma Imelda Irene Mandagi Karyawan Swasta / Staf Teknik PT Tabi Bangun Papua
- Jusak Sarilolo PNS / Staf Dinas PUPR Provinsi Papua
- Benyamin Tiku Swasta/PN Melonesia
- Timotius Enumbi Swasta/Adik Piton Enumbi