Timika, fajarpapua.com – Penyidik Subnit 1 Reskrim Polsek Mimika Baru menyerahkan tersangka YS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Selasa (18/7).
YS merupakan tersangka atas perkara tindak pidana penganiayaan terhadap korban IL dalam kejadian di jalan Bougenville, dimana tersangka membacok korban setelah diingatkan agar tidak menggeber-geber motornya pada 12 Mei 2023 lalu.
Kasihumas Polres Mimika Ipda Hempi Ona mengatakan, untuk proses tahap II tersebut yaitu pada pukul 08.00 WIT tersangka diambil dari Rutan Polres Mimika dan dibawa ke klinik Tribrata guna pemeriksaan medis tahap dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka dibawa menuju Kejari Mimika guna proses tahap II.
“Penyerahan dilakukan oleh penyidik yaitu Aipda Abdul Malik dan Bripka S Syahrul mulai pukul 08.00 WIT hingga 11.00 WIT dengan melaksanakan serangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHPidana,”kata Hempi.
Hempi menambahkan tersangka dan barang bukti diterima JPU Jusiandra Lubis SH sekira pukul 10.00 WIT tersangka selesai diperiksa oleh JPU.
Diberitakan sebelumnya tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 yang mana saat itu tersangka berinisial YS melewati jalan Bougenville Timika dengan mengeber-mengeber kenalpot resing miliknya di tegur oleh korban berinisial IL.
Kemudian pelaku tidak menerima ditegur dan pulang kerumah mengambil sebilah parang yang di simpan di dapur rumah di jalan Bougenville. Kemudian tersangka membacok korban sebanyak satu kali mengenai wajah korban yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian wajah bagian kiri hingga tembus ke bagian telinga bagian kiri.(ron)