Timika, fajarpapua.com – Peredaran Narkotika jenis Shabu-shabu di Kabupaten Mimika ternyata melibatkan narapidana (Napi) yang ada dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika. Hal itu diketahui dari keterangan tersangka pengedar yang berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Mimika.
“Dalam mengedarkan shabu-shabu ini mereka bermain dengan narapidana dalam lembaga. Jadi napi ini yang mencarikan mereka pengguna,” kata Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif, Senin (7/8).
Ia mengungkapkan, setelah dipastikan keterangan dari para tersangka dengan cara mengintrlerogasi napi tersebut ternyata benar.
“Setelah kami kembangkan, ambil napinya terus kita interogasi dan kita tanya mengaku betul bahwa informasi pengguna itu dari dia,” ungkapnya.
Untuk cara pengedarannya, menurut Kasat, napi tersebut mempunyai chanel (jaringan) kemudian ada yang menghubungi lalu diantar.
“Napi inikan punya chanel ketika chanelnya pesan napi tersebut menghubungi yang punya barang, nanti antar kesini atau kesana. Jadi lebih rapi caranya,” tukasnya.
Kasatnarkoba menegaskan napi yang berada di lembaga merupakan napi kasus narkoba juga. “Napi itu kasusnya narkoba juga dan yang punya,” ujarnya.(ron)