BERITA UTAMAMIMIKA

Polsek Mimika Baru Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Sertifikat Tanah, Jual Beda Lokasi Demi Harga Tinggi

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
25
×

Polsek Mimika Baru Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Sertifikat Tanah, Jual Beda Lokasi Demi Harga Tinggi

Share this article
IMG 20230919 WA0038
Kanit Reskrim Iptu Yusran Yuri

 

 

Ads

Timika, fajarpapua.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru (Miru) menangkap seorang pria berinisial N terkait kasus penipuan berkedok sertifikat tanah.

Kapolsek Miru melalui Kanit Reskrim Iptu Yusran Yuri saat ditemui Selasa (19/9) mengatakan, pelaku N ditangkap pada Rabu 30 Agustus 2023 lalu setelah dilaporkan oleh seorang korbannya.

“Kami sudah coba mediasi beberapa kali untuk penyelesaian secara kekeluargaan tapi korban tidak merasa puas dan pelaku cuma janji-janji saja, artinya tidak ada itikad baik dari pelaku akhirnya korban buat laporan polisi,” katanya.

Untuk kronologi kejadian Kanit Reskrim menjelaskan, aksi N terjadi pada bulan Juni 2016. Saat itu korban membeli tanah dari pelaku dengan harga Rp 390 juta. Ketika korban hendak mengurus balik nama sertifikat tersebut ternyata lokasi sertifikat tanah tidak sesuai.

“Sertifikatnya asli tapi lokasinya berbeda, contoh sertifikat tersebut lokasi tanahnya di SP 1 tetapi pelaku menjual lokasinya di Jalan Hasanudin, harga jualnya jelas tinggi. Ternyata setelah dicek lokasi tanahnya di SP 1 nah disitulah modus penipuannya,” jelasnya.

Kanit Reskrim mengungkapkan, dalam penanganan kasus tersebut pihaknya terlebih dahulu melakukan peyelidikan kemudian penyidikan dan SPDP.

Barang bukti yang diamankan antara lain sertifikat, kuitansi pembayaran dan memeriksa lima orang saksi. Ada saksi yang mengatakan pelaku yang mencari pembeli.

“Sudah tahap 1 kemarin tanggal 11 September 2023. Kami juga hadirkan saksi dari pertanahan, sebelumnya kami menyurat ke Kepala BPN karena permintaan ahli dan ternyata benar sertifikat yang pelaku berikan tidak sesuai dengan lokasi yang pelaku jual,” ungkapnya.

Menurut Kasat Reskrim pelaku dikenakan pasal 378 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Ini termasuk delik murni bukan delik aduan. Kita kenakan pasal penipuan karena siapapun bisa melakukan penipuan untuk menguntungkan diri sendiri dan kebetulan objeknya tanah, sehingga kita fokus pada penipuannya korban merasa dirugikan sehingga dilaporkan,” tuturnya.

Ia menambahkan diduga ada korban-korban lain tetapi untuk sementara masih membuat laporan pengaduan dan belum membuat laporan Polisi.

“Sementara ada yang buat pengaduan secara lisan, kita minta mereka membuktikan dengan melampirkan bukti-bukti yang terkait dengan pelaku,” ujarnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *