BERITA UTAMAMIMIKAPEMILU 2024

Bandel! ASN yang Maju Caleg Belum Serahkan SK Pemberhentian, Ini Kata KPU Papua Tengah …

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
30
×

Bandel! ASN yang Maju Caleg Belum Serahkan SK Pemberhentian, Ini Kata KPU Papua Tengah …

Share this article
26259347 acd0 4e4f adb1 ebba70c1fd0f
Indra Ebang Ola

Timika, fajarpapua.com – Hingga batas terakhir pengumpulan surat keputusan (SK) pemberhentian pada tanggal 3 Oktober 2023, bakal calon legislstif yang masih berstatus ASN belum juga menyerahkan SK Pemberhentian.

Komisioner KPU Papua Tengah Divisi Teknis yang juga Selaku Koordinator Wilayah Timika Indra Ebang Ola saat ditemui di Hotel Horison Ultima Timika Rabu (4/10) mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada Bacaleg ASN untuk menyerahkan SK Pemberhentian selama satu bulan setelah penetapan DCT.

ads

“Sementara kita kasih Memenuhi Syarat (MS) kan dulu dan kita berikan waktu satu bulan setelah DCT ditetapkan untuk menyerahkan surat pemberhentian sebagai ASN,” katanya.

Menurutnya hal tersebut menyusul dikeluarkannya surat terbaru dari KPU Nomor 1035 yaitu memberikan kesempatan lagi kepada Bacaleg ASN satu bulan untuk mengurus SK Pemberhentian.

Alasan diberikannya tenggat waktu karena didalam melakukan pengurusan SK pemberhentian sebagai ASN tersebut melewati birokrasi yang cukup panjang.

“Proses pengurusan surat tersebut membutuhkan waktu lama, bukan hanya di BKD Kabupaten dan Provinsi saja tetapi juga berurusan dengan BK Nasional. Sehingga KPU memberikan waktu untuk memberikan hak-hak kepada mereka yang berstatus ASN yang maju Caleg,”tuturnya.

Ia menegaskan penetapan DCT akan dilakukan pada tanggal 3 November 2023 maka maksimal tanggal 3 Desember 2023 Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai ASN harus sudah ada.

“Ketika dalam satu bulan SK Pemberhentian tidak diberikan maka Caleg tersebut di coret,”tegasnya.

Ia menambahkan yang harus menyerahkan SK pengunduran diri adalah ASN, TNI Polri, Pegawai BUMN dan BUMD serta semua pegawai yang pendapatannya bersumber dari APBD dan APBN.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *