Timika, fajarpapua.com – Marice Wetipo yang jazadnya ditemukan membusuk di jalan Muara Gorong-gorong Timika pada Rabu, 4 Oktober 2023 kemarin merupakan korban pembunuhan.
Tanpa menunggu lama, Sat Reskrim Polres Mimika berhasil membekuk EU alias Manu (22) pelaku pembunuhan, pada keesokan harinya, Kamis 5 Oktober 2023 sekitar pukul 22.30 WIT di jalur 2 SP 1 Timika.
Kasih Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona SE Jumat (6/10) mengatakan, dasar penangkapan EU adalah Laporan Polisi : LP/ I / GANGGUAN / B / 7 / X / 2023 / SPKT / RES MMK / POLDA PAPUA TANGGAL 04 OKTOBER 2023.
“Personel yang melakukan penangkapan dari Sat Reskrim Polres Mimika dipimpin Ipda Adnan bersama 8 anggota lainnya,” katanya.
Hempi mengungkapkan, Tim Sat Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku pembunuhan ada di SP 1 jalur 2. Pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.
“Langkah-langkah yang dilakukan tim penyidik adalah mengamankan pelaku dan barang bukti serta dilakukan pemeriksaan. Pelaku mengaku bahwa dia yang menganiaya korban hingga meninggal dunia,” ungkapnya.
Untuk diketahui, identitas pelaku menurut Hempi awalnya kerabat korban bernama ALfirida Kapu mendapat informasi dari keluarga dimana ada penemuan mayat,
kemudian pelapor pergi ke RSUD Mimika untuk mengecek mayat tersebut dikarenakan pelapor beberapa hari mencari keluarganya yang belum ditemukan. Sesampai di rumah sakit pelapor diizinkan untuk melihat mayat tersebut dan ternyata pelapor mengenali identitas korban.
“Atas kejadian tersebut selanjutnya kerabat korban melapor ke Sentra Kepolisian Terpadu Polres Mimika guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.(ron)