Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire pada Senin (30/10) berhasil membekuk tiga pengedar uang palsu di wilayah ibukota Provinsi Papua Tengah itu. Ketiga pelaku diantaranya FL (28), SA (28), dan MM (22) kini mendekam dalam sel tahanan.
Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu H. E. Anwar mewakili Kapolres didampingi Reserse Kriminal Polres Nabire, Ipda Sugiyarno dan Kasie Humas Iptu Yaudi saat konferensi pers Rabu (2/11) mengungkapkan, penyidik sudah mengambil keterangan dari enam orang saksi, tiga diantaranya pemilik kios.
“Pada Senin, sekitar pukul 14.00 WIT, tim yang dipimpin Kanit Opsnal merespons informasi tentang peredaran uang palsu pecahan Rp 50 ribu dimana SP. B Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire, yang kemudian Tim Opsnal segera melakukan tindakan pemeriksaan terhadap laporan tersebut,” ungkapnya.
Setelah pemeriksaan mendalam, uang tersebut terlihat palsu dari karakteristik tekstur. Penyidik berhasil mengembangkan kasus ini hingga menangkap tiga tersangka, yaitu FL, SA, dan MM.
“Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku ini membeli barang dengan cara menyelipkan uang palsu ke dalam uang asli, sulit untuk dideteksi. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 1 buah kipas angin listrik dan 47 lembar uang palsu pecahan 50 ribu rupiah,” terang AKP Bertu.
Lanjutnya, tiga tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu UU No. 7 Tahun 2011 tentang peredaran uang palsu dan KUHAP Pasal 245, yang bisa menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemilik toko dan kios, agar lebih berhati-hati saat menerima uang dari masyarakat.
“Disarankan untuk melakukan pemeriksaan lebih cermat demi mencegah peredaran uang palsu. Jika menemukan uang palsu, masyarakat diharapkan segera menghubungi kantor polisi terdekat untuk segera ditindaklanjuti,” tuturnya.(ron)