BERITA UTAMAMIMIKA

Diluar Distrik Iwaka, Seluruh Galian C di Mimika Ilegal

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
136
×

Diluar Distrik Iwaka, Seluruh Galian C di Mimika Ilegal

Share this article
IMG 20231107 WA0081
Kepala Dinas ESDM Provinsi Papua Tengah Fred James Boray.

ads

Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam hali ini Dinas ESDM menegaskan di Kabupaten Mimika tambang galian C yang memiliki ijin hanya yang beroperasi di wilayah Distrik Iwaka.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Papua Tengah, Fred James Boray saat ditemui fajarpapua.com di sela-sela Job Fair di Timika, Selasa (7/11) mengatakan, ijin pertambangan memang dikeluarkan oleh pihaknya tetapi ada rekomendasi dari Bupati setempat.

Sehingga tidak serta merta ijin tersebut dikeluarkan tanpa ada koordinasi dari Kabupaten dimana perusahaan tambang beroperasi.

“Ijin Mimika yang keluar itu hanya bisa di Iwaka, yang lain tidak boleh. Memang ijin dari Gubernur, tapi ada dokumen lingkungan dari Bupati dan itu pasti ada koordinasi dengan Kabupaten,” tegasnya.

Menurutnya ijin galian C di Kabupaten Mimika sendiri sudah ada sejak Provinsi Papua Tengah berdiri.

“Ijin di Iwaka sudah ada sejak beberapa tahun lalu, diluar Iwaka pasti ilegal,” ungkapnya.

“Memang semua ijin Provinsi dan tidak ada ijin Bupati, tidak ada kewenangan karena di Mimika tidak ada Dinas yang menangani ESDM, karena itu kabupaten tidak memiliki kewenangan,”imbuhnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *