BERITA UTAMAMIMIKA

Selama Tahun 2023, Polres Mimika Sumbang Kas Negara Rp 224,4 Juta dari Denda Tilang

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
170
×

Selama Tahun 2023, Polres Mimika Sumbang Kas Negara Rp 224,4 Juta dari Denda Tilang

Share this article
IMG 20231231 WA0020
Tampak anggota Satlantas Polres Mimika mengamankan kendaraan yang terjaring sweping.

ads

Timika, fajarpapua.com – Polres Mimika melalui Satuan Lalu Lintas menyumbang ke kas negara sebesar Rp 224.436.000 di Tahun 2023 dari denda tilang.

Nilai tersebut meningkat sebesar Rp 130.279.000 dibanding Tahun 2022 yang hanya sebesar Rp 94.157.000.

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra dalam penyampaian refleksi akhir tahun di Mapolres Mimika, Sabtu (30/12) mengatakan, pengendara dalam keadaan pengaruh alkohol atau mabuk masih menduduki peringkat tertingga penyebab kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Mimika tahun 2023.

“Selain pengaruh alkohol yang pertama faktor lain yang menyebabkan Laka Lantas adalah karena melewati batas kecepatan, pengendara tidak fokus dan dalam kondisi capek atau lelah,”kata Kapolres.

Kemudian untuk jumlah Laka Lantas ditahun 2023 sendiri Kapolres mengungkapkan ada penurunan. Yaitu jika dibandingkan tahun 2022 jumlahnya 200 kasus kemudian ditahun 2023 berjulah 196 kasus.

“Jadi ada penurunan 4 kasus dibanding tahun 2022,”ungkapnya.

Kapolres menambahkan, jumlah pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Tahun 2023 naik 1.307, dengan jumlah pelanggar 2.152 dibandingkan Tahun 2022 sebanyak 845.

Meskipun ada kenaikan signifikan, namun jumlah pelanggar yang ditilang menurun dibandingkan Tahun 2022 sebanyak 809, sementara Tahun 2023 sebanyak 616.

“Pelanggar di Tahun 2023 lebih berikan teguran dengan jumlah 536, dibandingkan Tahun 2023 sebanyak 66 teguran,” ujarnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *