Timika, fajarpapua.com – Polres Mimika melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) menangani sejumlah laporan pengerusakan baliho calon legislatif (Caleg) maupun pasangan calon (Paslon) pada Pemilu 2024 yang terpasang disejumlah titik di Kota Timika.
Kasat Reskrim Polres Mimik Iptu Fajar Zadiq kepada fajarpapua.com, Jumat (5/1) mengatakan, terkait dengan tahapan kampanye rata-rata laporan yang diterima oleh pihaknya adalah pengrusakan baliho.
“Memang ada sejumlah laporan yang masuk ke Gakumdu dan sudah kita tangani,”katanya.
Menurutnya dari sejunlah laporan tersebut, ada yang sudah diselesaikan secara langsung dan laporan pengrusakan ini disampaikan langsung oleh para Caleg.
“Penyelesaiannya berupa mediasi oleh pihak yang merasa balihonya dirusak mereka cuma minta untuk dibetulkan, itu saja,”tuturnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, adapun alasan dirusaknya baliho milik para Caleg tersebut salahsatunya karena menghalangi nama toko atau menghalangi ruko tempat berjualan.
“Sebagian yang sudah kita tangani itu kita selesaikan langsung pertemukan dengan kedua belah pihak,” ujarnya.(ron)