Lewati ke konten utama

Mimika Dapat Jatah 9 Kursi DPRK Jalur Otsus, Apakah Khusus Untuk Suku Amungme-Kamoro? ini Jawaban Kepala Kesbangpol

Redaksi FPPenulis
00.58 WIT1 menit baca114 dibaca
IMG 20240111 WA0058
IMG 20240111 WA0058Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dari jalur Otonomi khusus (Otsus) untuk Kabupaten Mimika sebanyak sembilan kursi.

Kepala Badan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika Yan Selamat Purba saat ditemui di Grand Tembaga Hotel Timika Kamis (11/1) mengatakan, mekanisme pengusulan nama-nama calon anggota DPRK dikembalikan ke adat.

"Nanti adat yang mengusulkan, terkait dengan administrasi dan lain sebagainya nanti Panitia pelaksana (Panpel) yang melakukan seleksi,"katanya.

Ditanya apakah di Mimika hanya khusus untuk Amungme Kamoro, Yan mengungkapkan tergantung petunjuk terknis (Juknis) karena berdasarkan regulasi menyebutkan Orang Asli Papua (OAP).

"Kalau di PP nomor 106 tahun 2021 disebutkan OAP, tapi nanti tergantung Juknis. Turunan di PP itu apakah di Juknisnya dijabarkan lagi lebih detail itu nanti teman-teman Panpel yang lakukan itu,"tuturnya.

Menurut dia, untuk Panpel sendiri Surat Keputusan (SK) nya dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kemudian Panpel membentuk Panitia pemilihan (Panpil) yang SK-nya dikeluarkan oleh Gubernur.

"Nanti Panpil ini yang melaksanakan pemilihan dimasing-masing Kabupaten, untuk Papua Tengah ada delapan Kabupaten. Kalau sudah ada Panpel dan Panpil kami Kesbangbol ada sekretariat pendukung," tuturnya.

Yan menambahkan nantinya dalam seleksi harus memenuhi kuota 30 persen perempuan. Dimana, kalau sembilan berarti enam laki-laki dari adat dan tiga perempuan.(ron)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.