Timika, fajarpapua.com – Penyidik Polsek Mimika Baru terus menyelidiki kasus pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki yang terjadi di Jalan Poros SP 5 depan Kantor GKI klasis Mimika pada 26 Februari 2024 lalu.
Menurut catatan kepolisian, penemuan bayi tersebut adalah kasus kedua setelah sebelumnya ada penemuan bayi di Jembatan Kali Selamat Datang SP 2.
Kapolsek Mimika Baru Kompol Saidah Hobrouw mengemukakan, pihaknya telah menyisir tempat kejadian perkara namun tidak menemukan adanya bukti yang ditinggalkan oleh pelaku pembuang bayi.
“Kita masih dalam penyelidikan karena dari kejadian tersebut tidak ditemukan adanya bukti selain kantong plastik serta kain bedong yang dibungkus untuk si bayi,” ungkap Saidah saat dikonfirmasi, Jumat (1/3)
Menurutnya tindakan tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum sehingga harus ditindaktegas.
“Siapapun itu, ini perbuatan yang salah dan sangat tidak baik, membuang anak yang masih berusia satu hari dengan tali pusat yang masih ada, kami sangat sesalkan aksi pelaku,” ujarnya
Dia mengimbau agar masyarakat yang mengetahui identitas para pelaku segera melapor kepada pihak berwajib.
Kami harap masyarakat dapat mendukung kami untuk menindak tegas para pelaku agar mendapat efek jera,” katanya
Untuk diketahui bayi tersebut kini berada di RSUD Mimika dan masih dalam perawatan medis. Bagi warga yang ingin mengadopsi sang bayi silakan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Mimika.
“Anak ini sangat manis, dan saya mendapat info banyak sekali warga yang ingin mengadopsi anak tersebut, silakan, tapi harus tetap melakukan prosedur yang baik. Kami dari sisi penegak hukum hanya bisa menyelidiki siapa oknum yang tidak bertanggung jawab dan tega membuang bayi tersebut,” tutupnya. (moa)