BERITA UTAMAMIMIKA

Polres Mimika Berhasil Bekuk Dua Perampok Pelaku Kejahatan Lintas Provinsi, Timika – Sulawesi – Samarinda – Surabaya

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
177
×

Polres Mimika Berhasil Bekuk Dua Perampok Pelaku Kejahatan Lintas Provinsi, Timika – Sulawesi – Samarinda – Surabaya

Share this article
IMG 20240307 WA0025
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Fajar Zadiq.

ads

Timika, fajarpapua.com – Hasil pengembangan Sat Reskrim Polres Mimika ternyata dua perampok yang ditangkap di Kilometer 11 usai melakukan percobaan perampokan warga di Jalan Hasanuddin Timika merupakan komplotan pejahat lintas provinsi.

Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Fajar Zadiq Kamis (7/3) mengatakan, para tersangka berinisial SJ dan DA merupakan komplotan penjahat antar Provinsi dengan modus operandi dari Timika ke Makassar kemudian ke Samarinda dan Surabaya.

“Hasil pengembangan kami mereka berjumlah tiga orang dan satu lagi masih DPO berinisial DT yang berada diluar Timika. Mereka penjahat trans Provinsi, kalau sudah lakukan aksi disini dan berhasil mereka berpindah ke Provinsi lain,” katanya.

Kasat Reskrim mengungkapkan saat ditangkap, kedua pelaku pelaku berusaha melarikan diri dan mencoba melawan petugas.

“Keduanya sempat lakukan perawatan dua hari di RSUD Mimika untuk dilakukan operasi pencabutan proyektil dan dipasang gipsum. Kami sudah bawa kembali ke Mako 32 untuk dilakukan pemeriksaan,”ungkapnya.

Menurut Kasat Reskrim dari pengakuan para tersangka sudah pernah melakukan aksi sebanyak tiga kali dengan kerugian korban hingga ratusan juta.

“Dari pengakuan para tersangka sudah melakukan tiga aksi yang paling besar kerugian korban yaitu Rp 160 juta dan Rp 295 juta,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya Reskrim Polres Mimika berhasil membekuk dua pria pelaku percobaan perampokan di jalan Hasanudin Timika, Senin (26/2) pukul 10.00 WIT. Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Fajar Zadiq kepada fajarpapua.com Senin (26/2) mengatakan, para pelaku berhasil ditangkap empat jam pasca kejadian, di hutan KM 11.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *