Timika, fajarpapua.com – Unit Reskrim Polsek Mimika Baru melakukan rekonstruksi ulang kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban Delince Kiwak meninggal dunia dan satu Korban lainnya inisial CM mengalami luka cacat pada bagian pinggang sebelah kiri akibat tusukan benda tajam (pisau).
Kegiatan rekonstruksi tersebut dilakukan di Lapangan Mapolres Mimika Mile 32, Senin (10/6) sore guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dilapangan khususnya di TKP awal.
Giat rekonstruksi dipimpin langsung Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, SH didampingi Wakapolsek Mimika Baru dan Kapolsek Bandara Polres Mimika, Iptu Yusran, SH yang mana saat kejadian menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru.
Rekonstruksi tersebut disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Timika dalam hal ini Kasipidum Febiana Wilma Sorbu, SH.
Adegan rekonstruksi tersebut diperankan langsung oleh ketiga tersangka berinisial AF, YR dan PRI. Sementara untuk peran korban diperankan oleh pemeran pengganti.
Dalam rekonstruksi tersebut itu dilakukan sebanyak 27 adegan yang telah dianggap memenuhi syarat administratif untuk pelimpahan berkas perkara Tahap I.
“Untuk rekonstruksi yang telah dilakukan memperagakan total 27 adegan, dimana peragaan dimulai dari pertama para pelaku konsumsi miras hingga proses penganiayaan atau penikaman terhadap Korban,”kata Kapolsek Miru AKP J Limbong saat ditemui usai rekonstruksi.
Dalam kasus ini Pasal yang disangkakan kepada ketiga Tersangka yakni pasal 365 Ayat (2) ke 2 dan 3 KUHPidana dengan tuntutan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau lebih.
Kapolsek menegaskan bahwa kasus ini akan tetap dikawal hingga proses tahapan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Perkara ini akan tetap dikawal hingga proses tahap II namun tetap menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak kejaksaan,”tegas Kapolsek.(ron)